Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LAPORAN WORLD BANK

World Bank Nilai Threshold PPh Final UMKM Rp4,8 Miliar Terlalu Tinggi

Muhamad Wildan
Rabu, 29 Juli 2026 | 10.00 WIB
World Bank Nilai Threshold PPh Final UMKM Rp4,8 Miliar Terlalu Tinggi
<p>Laporan World Bank terbaru berjudul&nbsp;<em>Indonesia: Unlocking Businesses&#39; Tax Potential for Growth </em>yang diterbitkan pada Juli 2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Ambang batas (threshold) peredaran bruto atau omzet atas PPh final UMKM yang saat ini senilai Rp4,8 miliar masih dianggap terlalu tinggi oleh World Bank.

Dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth, World Bank menyatakan threshold omzet PPh final yang terlalu tinggi memungkinkan pelaku usaha besar untuk turut memanfaatkan skema dimaksud.

"Threshold ini memungkinkan perusahaan yang relatif besar untuk tetap berada di dalam rezim PPh final UMKM. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan hilangnya potensi pendapatan," tulis World Bank, dikutip pada Rabu (29/7/2026).

Threshold omzet yang terlalu tinggi juga mendorong pelaku usaha untuk melakukan splitting agar bisa terus memanfaatkan skema PPh final UMKM.

"Ini melemahkan integritas sistem pajak dan menimbulkan penurunan pendapatan. Threshold PPh final UMKM perlu disesuaikan agar bisa mendukung usaha kecil yang benar-benar kecil," sebut World Bank.

Meski threshold omzet PPh final UMKM masih tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun, perlu diingat bahwa pemerintah telah mempersempit cakupan wajib pajak yang boleh memanfaatkan skema tersebut.

Dengan berlakunya PP 20/2026, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet kini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi.

Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan bisa memanfaatkan PPh final UMKM tanpa batas waktu sepanjang omzet wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang dimilikinya secara agregat tidak melebihi threshold Rp4,8 miliar.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ana
baru saja
Emangnya rupiah ga melemah SM US dolar ud 18100 , rupiah kena inflasi otomatis harga brg naik lah , ya ada tuh pemerintah turunkan ppn Jd 8% kyk Vietnam SM India biar pdb BS diatas 8% mau naik ya pajak turunkan , lalu pajak kendaraan diturunkan juga masah mobil ud 10tahun pajak msh tetap kyk tahun pertama kan ga logis mobil 10thn nilai turun msh pajak tetap kan membodohi rakyat 😭😭😭 turunkan pajak lah biar ekonomi bertumbuh gituaj ilmu ekonomi rendah gatahu mana BS berkembang, masah dpr cm lulusan SMA minimal S1 lah , ya kj di kantor aj minimal s1-s3 mana ad ya ijazah SMA ud ga laku skrg