PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang bersifat final, sehingga apabila wajib pajak telah melunasinya, maka kewajiban pajak telah selesai. Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang tidak bersifat final.
PPh Pasal 4 ayat 2 ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu lainnya yang telah ditentukan. Untuk lebih mendalami pehaman mengenai PPh Pasal 4 ayat 2, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2:
Bunga Deposito:
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong Bank ABC adalah 20% x Rp1.000.000 = Rp200.000
Pajak deposito per tahun = Rp200.000 x 12 bulan = Rp2.400.000
Jawab:
Atas bunga Rp70.000 tidak dipotong PPh Pasal 4 (2) karena nilai deposito kurang dari Rp7.500.000.
Tabungan:
Alice Key memiliki tabungan di Bank Moneytalk Indonesia dengan saldo rata-rata bulan Juni 2017 adalah Rp450.000.000. Bunga yang diberikan oleh Bank Moneytalk Indonesia adalah 9% per tahun. Bunga yang diterima Alice Key pada bulan Juni 2017 adalah Rp3.375.000. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Bank Moneytalk Indonesia pada Juni 2017 adalah 20% x Rp3.375.000 = Rp675.000. Pajak tabungan per tahun = Rp675.000 x 12 bulan = Rp8.100.000.
Diskonto SBI:
Dana Pensiun Solusi Abadi yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Bank Indonesia dengan nominal Rp1.000.000.000 dengan memperoleh diskonto sebesar Rp20.000.000. Pada tanggal 1 April 2017, Dana Pensiun Solusi Abadi menjual SBI tersebut kepada PT Rosa Sentosa dengan harga Rp980.000.000 dan dibayarkan pada saat yang sama. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
Jawab:
Besarnya diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa adalah Rp1.000.000.000 – Rp980.000.000 = Rp20.000.000.
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Dana Pensiun Solusi Abadi adalah 20% x Rp20.000.000 = Rp4.000.000.
Bunga Obligasi:
Pada tanggal 1 Juli 2011, PT ABC (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) dengan nilai nominal Rp10.000.000 per lembar. Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016). Bunga tetap sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT MNO (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) dengan harga Rp9.000.000 per lembar. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga obligasi tersebut?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong oleh PT ABC pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 = 15% x Rp8.000.000 = Rp1.200.000
Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli obligasi adalah wajib pajak reksadana maka penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000
Simpanan Koperasi:
Koperasi Sumber Rezeki membagikan bunga simpanan koperasi kepada anggotanya setiap bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25, anggota koperasi yang memperoleh bunga simpanan antara lain Rahmawati dan Koperasi Kasih Rezeki(bukan merupakan koperasi simpan pinjam). Berdasarkan data yang ada Rahmawati mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:
Januari 2016 Februari 2016 Maret 2016 April 2016 Mei 2016 Juni 2016 |
Rp350.000 Rp200.000 Rp500.000 Rp240.000 Rp250.000 Rp300.000 |
Sedangkan Koperasi Kasih Rezeki mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:
Januari 2016 Februari 2016 Maret 2016 April 2016 Mei 2016 Juni 2016 |
Rp1.000.000 Rp600.000 Rp1.300.000 Rp650.000 Rp700.000 Rp850.000 |
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan tersebut?
Jawab:
Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan koperasi yang diperoleh Rahmawati adalah:
Januari 2016 Februari 2016 Maret 2016 April 2016 Mei 2016 Juni 2016 |
10% x Rp350.000 = Rp35.000 0% x Rp200.000 = Rp0 10% x Rp500.000 = Rp50.000 0% x Rp240.000 = Rp0 10% x Rp250.000 = Rp25.000 10% x Rp300.000 = Rp30.000 |
Sedangkan atas penghasilan yang diterima oleh Koperasi Kasih Rezeki dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut tidak termasuk yang dikenai PPh yang bersifat final, tetapi termasuk dalam pengertian bunga yang wajib dipotong PPh Pasal 23.
Tuan Galan menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp3.000 per lembar. Berapa pajak yang harus dikenakan atas transaksi penjualan saham tersebut?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham adalah 0,1% x Rp3.000 x 1000 = Rp3.000.
Pembahasan contoh soal PPh Pasal 4 ayat 2 lainnya akan dibahas dalam pembahasan berikutnya. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 4 ayat 2 atau pajak penghasilan lainnya, dapat dipelajari di sini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.