Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Profesi Bidan

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 22 September 2026 | 11.00 WIB
Aspek Perpajakan atas Profesi Bidan

PENGHASILAN bidan dapat berasal dari gaji, honorarium, tunjangan, modal, kegiatan usaha, hingga penghasilan lainnya. Perlakuan pajaknya antara lain bergantung pada status bidan sebagai pegawai atau menjalankan praktik sendiri.

Bidan yang bekerja sebagai pegawai rumah sakit atau klinik dikenai PPh Pasal 21 atas penghasilannya. Untuk masa selain masa pajak terakhir, penghitungan menggunakan TER, sedangkan masa pajak terakhir menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Sementara itu, bidan yang menjalankan praktik sendiri perlu memperhatikan omzet untuk menentukan kewajiban pencatatan atau pembukuan. Bidan juga wajib melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dipotong melalui SPT Tahunan paling lambat akhir Maret. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.