BERITA TERKINI
PENGHASILAN bidan dapat berasal dari gaji, honorarium, tunjangan, modal, kegiatan usaha, hingga penghasilan lainnya. Perlakuan pajaknya antara lain bergantung pada status bidan sebagai pegawai atau menjalankan praktik sendiri.
Bidan yang bekerja sebagai pegawai rumah sakit atau klinik dikenai PPh Pasal 21 atas penghasilannya. Untuk masa selain masa pajak terakhir, penghitungan menggunakan TER, sedangkan masa pajak terakhir menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Sementara itu, bidan yang menjalankan praktik sendiri perlu memperhatikan omzet untuk menentukan kewajiban pencatatan atau pembukuan. Bidan juga wajib melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dipotong melalui SPT Tahunan paling lambat akhir Maret. (rig)
