PAJAK PENGHASILAN

Jadi SPDN, WNA Berkeahlian Khusus Bisa Dapat Fasilitas Ini 4 Tahun

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 07 November 2026 | 14.30 WIB
Jadi SPDN, WNA Berkeahlian Khusus Bisa Dapat Fasilitas Ini 4 Tahun
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Warga negara asing (WNA) yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dapat dikenai pajak penghasilan (PPh) hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (1a) UU PPh.

Pemerintah juga telah memerinci ketentuannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Merujuk Pasal 7 ayat (2) PMK 18/2021, perlakuan khusus ini berlaku bagi WNA yang memiliki keahlian tertentu dan terbatas selama 4 tahun pajak sejak yang bersangkutan menjadi SPDN.

“WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri…dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan: a. memiliki keahlian tertentu; dan b. berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Sabtu (7/11/2026).

Pasal 7 ayat (2) PMK 18/2021 menegaskan skema ini merupakan pengecualian dari ketentuan umum. Idealnya, WNA yang menjadi SPDN dikenakan PPh baik atas penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Namun, WNA dengan keahlian tertentu dikenakan PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia. Berdasarkan pasal 8 ayat (1) PMK 18/2021, keahlian tertentu yang dimaksud meliputi tenaga kerja asing yang menduduki 25 pos jabatan tertentu dan peneliti asing sebagaimana tercantum dalam lampiran II PMK 18/2021.

Poin lain yang perlu diperhatikan, WNA dianggap memenuhi kriteria keahlian tertentu apabila memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, keahlian tersebut dibuktikan dengan:

  • sertifikat keahlian di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai. Sertifikat ini diterbitkan oleh: (i) lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia, atau (ii) pemerintah negara asal tenaga kerja asing;
  • ijazah pendidikan di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian; dan/atau
  • pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun,

Sementara itu, penentuan seorang WNA menjadi SPDN diatur dalam PER-23/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 3 PER-23/PJ/2025, seorang WNA dianggap sebagai SPDN apabila:

  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
  • dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

PER-23/PJ/2025 juga telah memerinci setiap indikator yang digunakan untuk menentukan seseorang yang dianggap sebagai SPDN. Sebagai contoh, seseorang dianggap bertempat tinggal di Indonesia apabila bermukim di suatu tempat di Indonesia yang:

Setelah status subjek pajak ditentukan, orang pribadi yang merupakan SPDN menjadi wajib pajak dalam negeri apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang jumlahnya melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.