Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pajak Penghasilan atas Buruh

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 29 September 2026 | 11.00 WIB
Ketentuan Pajak Penghasilan atas Buruh

DALAM konteks PPh, status buruh sebagai pegawai tidak semata-mata ditentukan oleh PKWT atau PKWTT. Penentuannya juga memperhatikan karakteristik penghasilan, pekerjaan, serta hubungan kerja.

Bagi buruh berstatus pegawai tetap, PPh Pasal 21 masa selain masa pajak terakhir dihitung menggunakan TER bulanan. Pada masa pajak terakhir, penghitungan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Sementara itu, penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas bergantung pada jumlah dan cara pembayaran penghasilan. Ketentuannya dibedakan untuk pembayaran harian hingga pembayaran bulanan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.