BERITA TERKINI
DALAM konteks PPh, status buruh sebagai pegawai tidak semata-mata ditentukan oleh PKWT atau PKWTT. Penentuannya juga memperhatikan karakteristik penghasilan, pekerjaan, serta hubungan kerja.
Bagi buruh berstatus pegawai tetap, PPh Pasal 21 masa selain masa pajak terakhir dihitung menggunakan TER bulanan. Pada masa pajak terakhir, penghitungan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Sementara itu, penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas bergantung pada jumlah dan cara pembayaran penghasilan. Ketentuannya dibedakan untuk pembayaran harian hingga pembayaran bulanan. (rig)
