News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Profesi Nelayan

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 05 Oktober 2026 | 11.30 WIB
Aspek Perpajakan atas Profesi Nelayan

Penghasilan nelayan dapat berasal dari usaha penjualan hasil tangkapan, bekerja sebagai pegawai pada perusahaan, maupun sumber penghasilan lainnya. Sumber penghasilan tersebut memengaruhi perlakuan pajaknya.

Nelayan orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan PPh Final 0,5% sesuai ketentuan, dengan bagian omzet hingga Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, berlaku kewajiban pembukuan, penghitungan PPh dengan tarif progresif, dan pengukuhan sebagai PKP.

Sementara itu, nelayan yang bekerja sebagai pegawai dikenai PPh Pasal 21. Penghitungan Januari-November menggunakan TER bulanan, sedangkan masa pajak terakhir dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.