News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UU PPh

Rugi Fiskal? Ingat, Kompensasi Kerugian Berlaku Maksimal 5 Tahun

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 27 Oktober 2026 | 18.30 WIB
Rugi Fiskal? Ingat, Kompensasi Kerugian Berlaku Maksimal 5 Tahun
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews — Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal dalam suatu tahun pajak dapat memanfaatkan skema kompensasi kerugian. Kompensasi kerugian tersebut dapat dilakukan mulai tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan 5 tahun.

Dengan demikian, wajib pajak dapat mengompensasikan kerugian tersebut untuk mengurangi dasar pengenaan pajak tahun-tahun berikutnya maksimal selama 5 tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan 5 tahun," bunyi Pasal 6 ayat (2) UU PPh, dikutip pada Selasa (27/10/2026).

Merujuk pada ketentuan tersebut, kompensasi kerugian fiskal dilakukan ke depan (loss carry forward). Artinya, kerugian yang dialami wajib pajak pada suatu tahun pajak hanya dapat diperhitungkan dengan laba neto fiskal mulai tahun pajak berikutnya secara berurutan hingga batas maksimal 5 tahun berturut-turut.

Jangka waktu 5 tahun tersebut dihitung sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut. Jika setelah 5 tahun masih terdapat sisa kerugian yang belum dikompensasikan maka tidak dapat lagi diperhitungkan.

Sebagai gambaran, apabila suatu wajib pajak badan mencatat rugi fiskal pada 2024, kerugian tersebut dapat dikompensasikan secara bertahap mulai tahun pajak 2025 sampai dengan paling lama tahun pajak 2029. Misal, PT A menderita kerugian fiskal sebesar Rp1,2 miliar pada 2024. Dalam 5 tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut:

Berdasarkan informasi tersebut, PT A bisa mulai mengompensasikan kerugian fiskal pada 2024 mulai tahun pajak 2025 hingga 2029. Penghitungan kompensasi kerugian tersebut adalah sebagai berikut:

Rugi fiskal 2024 sebesar Rp100 juta yang masih tersisa pada akhir 2029 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal 2030. Sementara itu, rugi fiskal 2026 sebesar Rp300 juta hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal 2030 dan 2031 karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak tahun 2027 berakhir pada akhir tahun 2031.

Hal yang perlu diperhatikan, perhitungan kerugian tersebut berdasarkan pada kerugian fiskal. Artinya, kerugian tersebut berasal dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan menjadi pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak (deductible expense).

Namun demikian, Pasal 31A ayat (1) UU PPh juga membuka ruang perpanjangan masa kompensasi kerugian menjadi lebih dari 5 tahun hingga paling lama 10 tahun. Perpanjangan tersebut bisa diberikan terhadap wajib pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal tertentu, seperti tax allowance. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.