JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat mayoritas sengketa pajak antara wajib pajak dan fiskus dalam beberapa tahun terakhir masih berkutat pada persoalan pengujian keterkaitan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (6/11/2026).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dari total 39.537 sengketa di Pengadilan Pajak pada 2021 hingga kuartal III/2026, sebanyak 10.117 sengketa atau 25,59% di antaranya terkait dengan metode dan teknik pengujian, termasuk teknik ekualisasi dan rekonsiliasi.
"Utamanya itu metode dan teknik pengujian keterkaitan. Ini butuh metodologi untuk membedah pembukuan, bukti yang mendukung pembukuan, teknis pembukuan, standar akuntansi, rekonsiliasi akuntansi terhadap pajak. Itu yang mayoritas," katanya.
Selanjutnya, sengketa yang timbul karena penghasilan atau penyerahan yang tidak, kurang, atau salah dilaporkan tercatat berkontribusi sebesar 17,29% terhadap total sengketa.
Sementara itu, sengketa yang timbul karena tidak, kurang, atau salah dilaporkannya penghasilan atau penyerahan akibat perbedaan penafsiran hukum berkontribusi sebesar 11,75% terhadap total sengketa.
Bimo memaparkan sebanyak 9,95% sengketa juga timbul karena pengkreditan pajak masukan yang tidak memenuhi syarat formal atau material. Sengketa ini timbul utamanya karena pajak masukannya tidak memiliki kaitan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
"Banyak sekali memang motif-motif ini, tidak hanya di ranah administrasi. Kalau mens rea-nya terbukti, itu ranahnya pidana perpajakan," ujar Bimo.
Lebih lanjut, sebanyak 8,3% sengketa di Pengadilan Pajak timbul akibat perbedaan pandangan mengenai transfer pricing dan secondary adjustment.
Sebagai informasi, sengketa antara wajib pajak dan DJP timbul akibat perbedaan pendapat terkait ketetapan pajak. Sebelum bersengketa di Pengadilan Pajak, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada DJP.
Keberatan bisa diajukan atas surat ketetapan pajak (SKP) atau atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Bila wajib pajak tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan oleh DJP, wajib pajak bisa mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak maksimal tiga bulan sejak surat keputusan keberatan diterima.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai tax holiday dan rencana merevisi PMK 69/2024. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan temuan BPK dan kaitannya dengan restitusi pajak, pembahasan soal penghasilan tidak kena pajak, dan lain sebagainya.
Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satgas gabungan untuk menangani sejumlah persoalan lintas negara, termasuk praktik transfer pricing dan misinvoicing yang berpotensi menggerus penerimaan pajak Indonesia.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memandang kerja sama antara Indonesia dan Singapura sangat penting mengingat adanya praktik pengalihan laba perusahaan yang beroperasi di Indonesia ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.
"Ini menjadi isu antarnegara. Bahasanya adalah untuk keadilan pemajakan, persaingan pajak yang adil atau fair tax competition. Semua negara sudah paham, kita harus menyikapi hal ini bersama," katanya. (Bisnis Indonesia)
Pemerintah berencana melanjutkan pemberian insentif tax holiday di tengah penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT). Untuk melanjutkan pemberian insentif tax holiday, PMK 69/2024 akan direvisi.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan seperti tax holiday menjadi salah satu upaya untuk menarik investasi asing ke Indonesia.
"Dengan situasi global sekarang, kelihatannya beberapa negara juga akan mereviu terkait dengan GMT. Nah, bagi Indonesia, kita tetap memberikan fasilitas, termasuk tax holiday untuk menarik investasi," ujarnya. (DDTCNews)
DJP menyebut revisi ketentuan restitusi dipercepat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 dilatarbelakangi oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya pemberian restitusi dipercepat kepada wajib pajak berisiko tinggi. Oleh karena itu, revisi ketentuan restitusi dipercepat diperlukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dari pemeriksaan BPK diketahui proses pengembalian pendahuluan ini ternyata kok banyak diberikan kepada mereka yang berisiko tinggi secara kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, diterbitkan PMK 28/2026," katanya. (DDTCNews)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak akan langsung diterapkan pada awal tahun. Hal ini dikarenakan pemerintah masih membahas ambang batas PTKP yang baru.
Mengingat pembahasan PTKP masih berlanjut, dia belum bisa memastikan waktu penerapan kenaikan PTKP. Menjelang pergantian tahun yang tersisa 2 bulan lagi, dia menegaskan perubahan ambang batas PTKP tidak langsung diterapkan pada Januari 2027.
"Jadi pembahasannya belum selesai dan ini [PTKP] tidak akan diberlakukan di Januari, mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," tuturnya. (DDTCNews/Kontan)
Melalui Undang-Undang (UU) 6/2026, pemerintah menyiapkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Adapun ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.
Fasilitas yang diberikan berupa pengecualian pengenaan PPnBM. Pengecualian itu diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, berkedudukan atau bertempat tinggal di PFII.
Selain itu, pembeli hunian atau rumah tinggal yang tergolong sangat mewah di PFII juga dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU 6/2026. (DDTCNews)
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,47% pada kuartal III/2026 (year on year/yoy).
Capaian tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal I/2026 yang sebesar 5,61%. Namun, angka pertumbuhan ekonomi tersebut jauh lebih tinggi daripada capaian kuartal II/2026 sebesar 5,29% dan kuartal III/2025 sebesar 5,04%.
"Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2026 bila dibandingkan dengan kuartal III/2025 atau secara year on year tumbuh sebesar 5,47%," ujar Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud. (DDTCNews/Kontan)
