Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
FILIPINA

Negara Tetangga Ini Kenakan Withholding Tax 2% atas Penjualan Listrik

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 11 Oktober 2026 | 08.30 WIB
Negara Tetangga Ini Kenakan Withholding Tax 2% atas Penjualan Listrik
<p>Ilustrasi.</p>

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina mengenakan withholding tax sebesar 2% atas pembayaran bruto kepada perusahaan pembangkit listrik dan pelaku pasar lainnya yang menjual listrik di pasar spot listrik grosir (wholesale electricity spot market/WESM).

Pemerintah telah menunjuk Independent Electricity Market Operator of the Philippines (IEMOP) sebagai agen tunggal yang memotong pajak sebesar 2%, dan kemudian menyetorkannya kepada Biro Pendapatan Internal (BIR).

"Berdasarkan Peraturan Pendapatan (Revenue Regulations) No. 5/2026, BIR mewajibkan IEMOP—yang memfasilitasi perdagangan listrik di WESM—untuk memotong pajak sebesar 2% dari jumlah bruto pembayaran kepada perusahaan pembangkit listrik dan pelaku pasar lainnya," tulis BIR, dikutip pada Minggu (10/10/2026).

Secara teknis, pungutan withholding tax sebesar 2% berlaku atas pembayaran penjualan listrik yang diterima perusahaan pembangkit listrik dan pelaku pasar lainnya di WESM.

Sebagai informasi, WESM adalah tempat dilakukannya transaksi jual-beli listrik antara perusahaan pembangkit listrik, perusahaan distribusi listrik, dan pelaku pasar lainnya.

Sementara itu, IEMOP merupakan operator pasar yang memfasilitasi perdagangan listrik di WESM.

IEMOP bertanggung jawab mengurus operasional harian, pendaftaran peserta, menentukan jadwal pasokan listrik, menghitung harga pasar real time, serta mengurus tagihan dan penyelesaian pembayaran (billing and settlement).

"IEMOP selaku operator hanya ditunjuk sebagai agen pemotong pajak, dan tidak dianggap memiliki penghasilan yang timbul dari penyaluran dana pembayaran tersebut," tulis regulasi BIR.

Sebagai agen pemotong pajak, IEMOP bertanggung jawab memotong pajak sebesar 2% dari nilai bruto pembayaran kepada pembangkit listrik atau pelaku pasar lainnya. Nilai bruto berarti jumlah pembayaran sebelum dikurangi biaya, pengeluaran, ataupun potongan lainnya.

Seperti dilansir dari business.inquirer.net, pajak sebesar 2% yang dipotong tersebut merupakan pajak yang dipungut di muka dan kemudian wajib disetorkan kepada BIR.

Selanjutnya, IEMOP juga diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), serta menerbitkan dokumen pemotongan pajak kepada setiap penjual listrik (certificate of tax withheld at source).

Selain itu, IEMOP diharapkan untuk menyerahkan daftar pembeli listrik yang telah disahkan secara resmi kepada Divisi Pemrosesan Dokumen dan Jaminan Kualitas Wajib Pajak Besar kepada BIR. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.