JAKARTA, DDTCNews - Beragam keringanan pajak seperti kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta perluasan cakupan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sudah mendapatkan persetujuan secara prinsip dari Presiden Prabowo Subianto. Persetujuan secara prinsip dimaksud termuat dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/M/SDK/KI.00/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Mengenai kenaikan PTKP, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PTKP bakal naik dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sayangnya, besaran PTKP terbaru tersebut masih belum ditetapkan.
"Evaluasi mengenai peningkatan PTKP yang sekarang Rp54 juta, tentu mempertimbangkan inflasi dan upah minimum," ujar Airlangga dalam sidang kabinet paripurna, dikutip pada Jumat (23/10/2026).
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja pada seluruh sektor. Insentif ini dikucurkan pada Januari hingga Desember 2027 untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan. "PPh DTP untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta. Ini untuk seluruh sektor," ujar Airlangga.
Insentif PPh Pasal 21 DTP rencananya akan diberikan berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang bakal ditetapkan sebelum 1 Januari 2027.
Selain insentif di atas, pemerintah juga akan melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah. Insentif PPN DTP diberikan atas bagian harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar. PMK mengenai pemberian insentif PPN DTP juga akan difinalkan sebelum 1 Januari 2027.
Terakhir, pemerintah akan merevisi PP 49/2022 dalam rangka memberikan pembebasan PPN atas emas dengan kadar sebesar 99,9%. Revisi PP dimaksud juga membuka ruang pemberian insentif PPN atas perak.
"Untuk sektor perhiasan, ada perubahan dari standar 99,99%, ini sebetulnya standar industrinya seharusnya sebesar 99,9%. Demikian Presiden, mohon arahan," ujar Airlangga. (dik)
