JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2027.
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PTKP tidak akan langsung diterapkan pada awal tahun. Hal ini dikarenakan pemerintah masih membahas ambang batas PTKP yang baru.
"Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/11/2026).
Mengingat pembahasan mengenai PTKP masih berlanjut, Airlangga belum dapat memastikan waktu implementasi kenaikan PTKP. Menjelang pergantian tahun yang tersisa 2 bulan lagi, dia menegaskan perubahan ambang batas PTKP tidak langsung diterapkan pada Januari 2027.
Sementara itu, ketika ditanya apakah batas baru PTKP bakal diterapkan pada pertengahan 2027, Airlangga mengatakan waktu implementasinya masih harus dipertimbangkan dan dievaluasi terlebih dahulu oleh kabinet.
"Jadi pembahasannya belum selesai dan ini [PTKP] tidak akan diberlakukan di Januari, mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," ungkap Airlangga.
Perlu diketahui, kenaikan PTKP dirancang sebagai salah satu stimulus ekonomi pada tahun depan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga turut mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Airlangga mengatakan PTKP bakal naik dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Adapun besaran PTKP yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tidak kawin dan tanpa tanggungan anak. (dik)
