[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
CHINA

China Akhiri Pembebasan Pajak Dividen bagi Ekspatriat

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 04 September 2026 | 13.00 WIB
China Akhiri Pembebasan Pajak Dividen bagi Ekspatriat
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China memutuskan untuk mengakhiri kebijakan pembebasan PPh orang pribadi atas dividen dan bonus yang diterima individu asing dari perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).

Mulai 1 September 2026, individu asing dikenai PPh orang pribadi sebesar 20% atas penghasilan berupa dividen dan bonus tersebut. Kebijakan ini ditetapkan melalui pengumuman bersama Kementerian Keuangan dan State Taxation Administration China.

"Berdasarkan UU PPh Orang Pribadi China, penghasilan berupa dividen dan bonus dikenai pajak sebesar 20%," bunyi pengumuman pemerintah China, dikutip pada Jumat (4/9/2026).

Kebijakan ini sekaligus mengakhiri fasilitas pembebasan pajak yang telah berlaku selama lebih dari 3 dekade. Sejak 1994, China memberikan pembebasan sementara bagi individu asing sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi, keterbukaan ekonomi, dan investasi asing.

Direktur China Center for Public Finance and Taxation di Peking University Liu Yi mengatakan fasilitas tersebut telah memberikan kontribusi positif dalam menarik modal asing pada tahap tertentu dalam perkembangan ekonomi China.

Namun, seiring dengan pembangunan pasar ekonomi yang lebih terbuka dan berstandar tinggi, investor asing kini makin mempertimbangkan faktor lain dalam menentukan investasi, seperti kepastian hukum, skala pasar, dan dukungan industri.

Wakil Presiden Beijing National Accounting Institute Li Xuhong menilai pencabutan fasilitas tersebut sejalan dengan praktik di negara lain. Menurutnya, negara yang telah mencapai tingkat perkembangan ekonomi tertentu umumnya tidak lagi mengandalkan insentif pajak untuk menarik investasi asing.

Sebaliknya, pemerintah lebih berfokus menciptakan lingkungan usaha yang stabil, sehat, dan adil. Menurut Li, kebijakan tersebut juga dapat mendukung kesetaraan sistem perpajakan, menutup celah pajak, dan memperkuat pembangunan pasar nasional yang terintegrasi.

Dilansir global.chinadaily.com.cn, pencabutan pembebasan pajak tersebut dinilai tidak serta-merta meningkatkan beban pajak aktual yang ditanggung pemegang saham individu asing pada perusahaan PMA di China.

Pasalnya, sejumlah negara Eropa dan Amerika Serikat menerapkan sistem worldwide income taxation yang mengenakan pajak atas seluruh penghasilan penduduknya, termasuk dividen yang bersumber dari China.

Dengan demikian, ketika dividen sebelumnya dibebaskan dari pajak di China, individu asing tetap berpotensi membayar pajak atas penghasilan tersebut di negara tempat tinggalnya.

Setelah pembebasan di China dicabut, PPh yang dibayarkan di China dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak di negara asal atau negara tempat tinggal individu tersebut. Dengan mekanisme tersebut, beban pajak aktual yang ditanggung wajib pajak dinilai tidak meningkat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.