KEBIJAKAN PAJAK

Bonus Atlet Asian Games 2026 Kena PPh 21, DJP Beri Penjelasan

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 04 November 2026 | 10.30 WIB
Bonus Atlet Asian Games 2026 Kena PPh 21, DJP Beri Penjelasan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Bonus yang diberikan kepada para atlet dan pelatih peraih medali di ajang Asian Games dan Asian Para Games 2026 dengan total Rp158,3 miliar dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan bonus yang diterima para atlet berprestasi tersebut merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

"Dengan demikian, bonus tersebut dikenai PPh Pasal 21 bagi penerima yang berstatus wajib pajak orang pribadi," ujarnya, Rabu (4/11/2026).

Inge menyampaikan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa bonus tersebut mengacu pada PMK 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Dia menerangkan berdasarkan ketentuan dalam PMK 168/2023, atlet sebagai peserta kegiatan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa jumlah penghasilan bruto yang diterima secara utuh atau tidak dipecah.

"Selanjutnya, dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto yang diterima atlet tersebut dikalikan langsung dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh," tuturnya.

Sebagai informasi, PMK 168/2023 menyatakan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi meliputi, salah satunya, peserta kegiatan.

Peserta kegiatan yang dimaksud salah satunya adalah peserta perlombaan dalam segala bidang. Lomba dalam segala bidang antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.

Selanjutnya, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan berupa imbalan kepada peserta kegiatan. Imbalan tersebut dapat berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan imbalan sejenis.

Dalam konteks ini, peraih medali ajang Asian Games dan Asian Para Games 2026 tergolong sebagai peserta kegiatan perlombaan olahraga yang menerima imbalan berupa bonus atau hadiah/penghargaan atas prestasinya.

Merujuk pada PMK 168/2023, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk peserta kegiatan ajang lomba olahraga, merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Pada gelaran Asian Games dan Asian Para Games 2026, kontingen Indonesia berhasil membawa pulang sebanyak 112 medali. Pemerintah pun menyerahkan bonus dengan total Rp158,3 miliar bagi atlet berprestasi dan para pelatihnya.

Secara terperinci, pada Asian Games ke-20, jajaran atlet Indonesia berhasil meraih total 39 medali. Jumlah itu terdiri atas 5 medali emas, 11 medali perak, dan 23 medali perunggu.

Sementara itu, pada Asian Para Games ke-5 Indonesia berhasil meraih total 73 medali. Jumlah itu terdiri atas 15 medali emas, 21 medali perak, dan 37 medali perunggu.

Pemerintah memberikan bonus dengan besaran yang berbeda bergantung jenis medali yang diraih dan klasifikasi nomor pertandingan. Untuk atlet perorangan, peraih medali emas memperoleh Rp3 miliar, medali perak Rp525 juta, dan medali perunggu Rp262,5 juta.

Pada nomor ganda, bonus yang diberikan kepada peraih medali emas senilai Rp2,4 miliar, peraih medali perak Rp420 juta, dan perunggu Rp210 juta. Bagi atlet nomor beregu, peraih medali emas memperoleh bonus Rp1,5 miliar, perak Rp315 juta, dan perunggu Rp157,5 juta.

Apresiasi juga diberikan kepada para pelatih. Pelatih atlet nomor perorangan atau ganda memperoleh bonus Rp900 juta untuk medali emas, Rp157,5 juta untuk perak, dan Rp78,75 juta untuk perunggu.

Kemudian, pelatih nomor beregu memperoleh Rp1,2 miliar untuk medali emas, Rp210 juta untuk perak, dan Rp105 juta untuk perunggu.

Sementara itu, untuk medali kedua dan seterusnya yang diraih, bonus bagi pelatih diberikan sebesar Rp450 juta untuk emas, Rp78,75 juta untuk perak, serta Rp39,375 juta untuk perunggu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.