BERITA TERKINI
Akuntan yang bekerja sebagai pegawai dikenai PPh Pasal 21. Untuk Januari-November, penghitungan menggunakan TER bulanan, sedangkan pada Desember dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Akuntan yang menjalankan pekerjaan bebas juga dapat dikenai PPh Pasal 21 atas imbalan jasa yang diterima. Jika omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar, penghasilan neto dapat dihitung menggunakan NPPN sepanjang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, jasa akuntan publik seperti jasa perpajakan, pembukuan, audit, forensik keuangan, dan peninjauan laporan keuangan dapat menjadi objek PPh Pasal 23 yang dipotong oleh pengguna jasa. (rig)
