Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Penghasilan Akuntan

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 | 11.30 WIB
Aspek Perpajakan atas Penghasilan Akuntan

Akuntan yang bekerja sebagai pegawai dikenai PPh Pasal 21. Untuk Januari-November, penghitungan menggunakan TER bulanan, sedangkan pada Desember dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Akuntan yang menjalankan pekerjaan bebas juga dapat dikenai PPh Pasal 21 atas imbalan jasa yang diterima. Jika omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar, penghasilan neto dapat dihitung menggunakan NPPN sepanjang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, jasa akuntan publik seperti jasa perpajakan, pembukuan, audit, forensik keuangan, dan peninjauan laporan keuangan dapat menjadi objek PPh Pasal 23 yang dipotong oleh pengguna jasa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.