BERITA TERKINI
PENGHASILAN perawat seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, bonus, hingga imbalan lainnya merupakan objek PPh. Mekanisme PPh Pasal 21 bergantung pada status kepegawaiannya.
Perawat pegawai tetap menggunakan TER untuk masa selain masa pajak terakhir, sedangkan masa pajak terakhir menggunakan tarif progresif. Untuk pegawai tidak tetap, penghitungan memperhatikan cara pembayaran penghasilan.
Pemberi kerja wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 serta memberikan bukti potong. Perawat juga wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat akhir Maret. (rig)
