Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pajak Penghasilan atas Profesi Perawat

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 24 September 2026 | 11.00 WIB
Ketentuan Pajak Penghasilan atas Profesi Perawat

PENGHASILAN perawat seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, bonus, hingga imbalan lainnya merupakan objek PPh. Mekanisme PPh Pasal 21 bergantung pada status kepegawaiannya.

Perawat pegawai tetap menggunakan TER untuk masa selain masa pajak terakhir, sedangkan masa pajak terakhir menggunakan tarif progresif. Untuk pegawai tidak tetap, penghitungan memperhatikan cara pembayaran penghasilan.

Pemberi kerja wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 serta memberikan bukti potong. Perawat juga wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat akhir Maret. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.