INFOGRAFIS PAJAK

Lima Bentuk Fasilitas Pajak Penghasilan di Pusat Finansial Indonesia

[DDTCNews] Redaksi
Minggu, 08 November 2026 | 11.00 WIB
Lima Bentuk Fasilitas Pajak Penghasilan di Pusat Finansial Indonesia

Fasilitas PPh di PFII mencakup pengecualian atas penghasilan dari luar Indonesia serta pengurangan PPh badan 100% bagi pelaku usaha tertentu, termasuk LP PFII dan LPJK PFII.

Selain itu, tenaga ahli sektor keuangan tertentu dan hakim ad hoc dapat memperoleh PPh final 0%, sedangkan WNA tertentu yang terdaftar pada family office dan memiliki golden visa dapat dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri.

Fasilitas lainnya berupa pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh bagi subjek pajak luar negeri atas investasi di PFII serta atas pembelian hunian sangat mewah di PFII oleh pihak yang memenuhi ketentuan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.