BERITA TERKINI
Fasilitas PPh di PFII mencakup pengecualian atas penghasilan dari luar Indonesia serta pengurangan PPh badan 100% bagi pelaku usaha tertentu, termasuk LP PFII dan LPJK PFII.
Selain itu, tenaga ahli sektor keuangan tertentu dan hakim ad hoc dapat memperoleh PPh final 0%, sedangkan WNA tertentu yang terdaftar pada family office dan memiliki golden visa dapat dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri.
Fasilitas lainnya berupa pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh bagi subjek pajak luar negeri atas investasi di PFII serta atas pembelian hunian sangat mewah di PFII oleh pihak yang memenuhi ketentuan. (rig)
