JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur objek PPh tidak terbatas pada gaji atau imbalan atas pekerjaan. Penghasilan lain, mulai dari laba usaha hingga bunga, dividen, royalti, dan sewa, juga termasuk objek PPh.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Pasal itu menjadi dasar penentuan penghasilan yang dikenai PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, …dengan nama dan dalam bentuk apa pun," bunyi Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dikutip pada Selasa (3/11/2026).
Selain penghasilan dari pekerjaan atau jasa, objek PPh meliputi laba usaha, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, bunga, dividen, royalti, sewa, dan penghasilan lainnya. Semuanya diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan s UU PPh.
UU PPh memerinci sejumlah objek PPh yang umum diterima wajib pajak, yaitu;
Keempat jenis penghasilan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU PPh. Dengan demikian, objek PPh tidak hanya berasal dari gaji, tetapi juga dari kegiatan usaha dan pengalihan harta.
UU PPh turut memasukkan penghasilan dari investasi dan penggunaan harta sebagai objek pajak. Jenis penghasilan tersebut meliputi bunga, dividen, royalti, serta sewa sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f sampai dengan i UU PPh.
Selain itu, penghasilan dari pembebasan utang dan keuntungan selisih kurs mata uang asing juga termasuk objek PPh. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k dan l UU PPh.
Di sisi lain, UU PPh juga mengatur sejumlah penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, antara lain mencakup bantuan atau sumbangan tertentu, warisan, serta beberapa jenis natura dan/atau kenikmatan. Simak: Daftar Natura dengan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan PPh
Dengan demikian, objek PPh mencakup berbagai bentuk tambahan kemampuan ekonomis, bukan hanya penghasilan dari pekerjaan. Jenis penghasilan tersebut selanjutnya dapat dikenai PPh dengan mekanisme yang berbeda sesuai dengan ketentuan perpajakan. (Edrico Josef Bimo Aji/dik)
