JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mewajibkan konsultan pajak untuk memberikan jasanya melalui kantor konsultan pajak (KKP). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/10/2026).
Ketua Tim Kerja Pengawasan Profesi Akuntansi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Arie Wibowo menyebut kewajiban tersebut belum termuat dalam PMK 55/2026. Namun, kewajiban itu akan ditetapkan di kemudian hari.
"PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 bukan akhir, ini justru fondasi awal. Ke depan kita mengarah kesana (jasa konsultan pajak lewat KKP). Saat ini masih transisi," katanya.
Arie pun menyarankan konsultan pajak untuk mendirikan kantor. Dia menambahkan Direktorat PPPK siap membantu kantor konsultan pajak berizin untuk memasarkan jasa yang ditawarkan oleh kantor dimaksud.
"Kami sarankan buka saja kantor konsultan pajak karena tahun depan kami akan branding. Kantor konsultan pajak kan tidak boleh beriklan, tetapi kami regulator boleh. Kami akan iklankan konsultan pajak yang sudah berizin. Kami yang akan bergerak untuk memasarkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan Direktorat PPPK Kemenkeu Ririn Septiani sempat menuturkan kewajiban bagi pelaku profesi untuk memberikan jasa melalui kantor sesungguhnya sudah jamak diberlakukan pada profesi lain.
Sebagai contoh, Pasal 25 ayat (2) UU 5/2011 tentang Akuntan Publik mewajibkan akuntan publik untuk memberikan jasanya melalui kantor akuntan publik (KAP). KAP bisa berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain sesuai karakteristik profesi akuntan publik.
"Ini sebenarnya sebuah common practice untuk profesi, seperti akuntan publik, aktuaris, dan penilai, malah ketika mereka memberikan jasanya itu wajib melalui kantor," ujar Ririn pada pekan lalu.
Sebagai informasi, kantor konsultan pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya kepada publik.
Merujuk pada PMK 55/2026, kantor konsultan pajak bisa berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, ataupun perseroan terbatas (PT).
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai perkembangan terbaru pemungutan PPh Pasal 22 pedagang online. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan data kripto, penghasilan tidak kena pajak, realisasi investasi, belanja APBN, dan lain sebagainya,
Founder DDTC Darussalam mendorong para pihak untuk tidak mempelajari pajak secara pragmatis sekaligus mendorong penciptaan ekosistem pendidikan kompetensi perpajakan.
Darussalam mengatakan pajak seyogianya bukan hanya dipelajari secara pragmatis melalui latihan soal semata, melainkan secara substantif dan berjenjang dengan mendorong peningkatan pemahaman atas konsep, perspektif internasional, hingga teori.
"Semua pihak mempunyai kewajiban yang sama untuk membangun sistem pendidikan kompetensi perpajakan yang benar-benar dapat diuji kompetensinya. Belajar pajak untuk mendapatkan kompetensi pajak bukan melalui ujian yang sifatnya sesaat, tetapi melalui proses yang step by step diproses dengan jalur yang berjenjang," ujarnya. (DDTCNews)
Pemerintah berwacana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2027 dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah hingga saat ini belum kembali mendiskusikan maupun menetapkan besaran batas PTKP untuk tahun depan.
"[PTKP] belum dibahas lagi," ujarnya singkat kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian. (DDTCNews)
Implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk pertukaran informasi perpajakan aset kripto lintas negara diperkirakan belum memberikan tambahan penerimaan pajak yang signifikan pada 2027.
Meski berpotensi memperluas akses DJP terhadap data aset kripto di luar negeri, proses pertukaran, pencocokan, hingga tindak lanjut data membutuhkan waktu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa kesiapan implementasi CARF saat ini masih dalam pembahasan secara internal.
"Saat ini hal tersebut masih dalam pembahasan internal, belum terdapat informasi yang dapat kami sampaikan. Kami coba untuk koordinasikan terlebih dahulu informasinya," ujarnya. (Kontan)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah akan menjaga defisit APBN 2026 senilai Rp734,3 triliun atau 2,85% dari PDB.
Suahasil mengatakan target tersebut masih mengacu pada outlook yang telah dilaporkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Juli 2026. Menurutnya, juga akan terus mengoptimalkan peran APBN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Defisit APBN tetap di angka yang kita laporkan kepada Badan Anggaran pada Juli yang lalu, yaitu sekitar 2,85% dari PDB. Itu outlook yang kita jaga dan menjadi working agenda kita sampai dengan akhir tahun," katanya. (DDTCNews/Kontan)
Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyebut idEA terus berkomunikasi dengan anggota asosiasi dan Ditjen Pajak (DJP) untuk meninjau pelaksanaan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace di lapangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, baik bagi DJP, seller, maupun marketplace. Aspek yang dimaksud ialah perlakuan terhadap diskon dan voucer, pembatalan transaksi atau retur, serta kejelasan administrasi perpajakan bagi seller.
"Yang penting, jika ada kendala, tersedia pedoman yang jelas dan mekanisme penyelesaian dari DJP," ujarnya. (DDTCNews)
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi pada Januari hingga September 2026 telah mencapai Rp1.539,2 triliun.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan capaian dimaksud setara dengan 75,4% dari target realisasi investasi pada 2026 yang ditetapkan senilai Rp2.041,3 triliun.
"Untuk kontribusi dalam negeri dan luar negerinya, yang dalam negerinya itu kurang lebih Rp761,4 triliun atau 49,5% dan penanaman modal asingnya mencapai Rp777,8 triliun atau 50,5%," ujar Rosan. (DDTCNews/Kontan)
