UU PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA

Investor Asing di PFII Bakal Bebas Pemotongan PPh, Begini Aturannya

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 03 November 2026 | 17.00 WIB
Investor Asing di PFII Bakal Bebas Pemotongan PPh, Begini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kegiatan investasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal terbebas dari pemotongan PPh.

Fasilitas ini diberikan berdasarkan UU 6/2026 tentang PFII yang telah diundangkan sejak Agustus 2026 dan berlaku sejak tanggal pengundangan.

"Fasilitas PPh berupa pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh...diberikan kepada SPLN...atas penghasilan yang berasal dari kegiatan investasi...di PFII," bunyi Pasal 54 ayat (1) UU PFII, dikutip pada Selasa (3/11/2026).

Adapun yang dimaksud dengan penghasilan yang berasal dari kegiatan investasi adalah bunga, dividen, diskonto, keuntungan dari pengalihan harta dalam nama dan bentuk apa pun, dan pembagian atas laba bentuk usaha tetap (BUT).

Tanpa insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (1), penghasilan yang diterima SPLN sehubungan dengan kegiatan investasi di PFII bakal dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau tarif yang lebih rendah sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Ketentuan lebih lanjut perihal pemberian fasilitas PPh akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Sesuai dengan Pasal 72 UU PFII, aturan pelaksana UU PFII harus ditetapkan maksimal enam bulan sejak pengundangan UU PFII.

Sebagai informasi, PFII merupakan wilayah dengan kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan dengan prinsip dan standar internasional.

Pemerintah pusat dapat membentuk PFII berdasarkan peraturan pemerintah (PP) setelah adanya usul dari menteri keuangan. Pengusulan pembentukan PFII dilaksanakan dengan memuat usulan lokasi, permodalan, dan studi kelayakan.

Pembentukan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, memfasilitasi pembiayaan sektor riil dan proyek strategis nasional, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap ekonomi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.