BERITA PAJAK HARI INI

Investasi di Wilayah PFII Bisa Bebas Pajak bagi Investor Asing

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 04 November 2026 | 07.30 WIB
Investasi di Wilayah PFII Bisa Bebas Pajak bagi Investor Asing

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kegiatan investasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal terbebas dari pemotongan PPh. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/11/2026).

Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan UU 6/2026 tentang PFII yang telah diundangkan sejak Agustus 2026 dan berlaku sejak tanggal pengundangan.

"Fasilitas PPh berupa pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh...diberikan kepada SPLN...atas penghasilan yang berasal dari kegiatan investasi...di PFII," bunyi Pasal 54 ayat (1) UU PFII.

Adapun yang dimaksud dengan penghasilan yang berasal dari kegiatan investasi adalah bunga, dividen, diskonto, keuntungan dari pengalihan harta dalam nama dan bentuk apa pun, dan pembagian atas laba bentuk usaha tetap (BUT).

Tanpa insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (1), penghasilan yang diterima SPLN sehubungan dengan kegiatan investasi di PFII bakal dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau tarif yang lebih rendah sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Ketentuan lebih lanjut perihal pemberian fasilitas PPh akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Sesuai dengan Pasal 72 UU PFII, aturan pelaksana UU PFII harus ditetapkan maksimal enam bulan sejak pengundangan UU PFII.

Sebagai informasi, PFII merupakan wilayah dengan kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan dengan prinsip dan standar internasional.

Pemerintah pusat dapat membentuk PFII berdasarkan peraturan pemerintah (PP) setelah adanya usul dari menteri keuangan. Pengusulan pembentukan PFII dilaksanakan dengan memuat usulan lokasi, permodalan, dan studi kelayakan.

PFII dibentuk untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, memfasilitasi pembiayaan sektor riil dan proyek strategis nasional, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap ekonomi.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai uji materiil UU PPN s.t.d.d UU HPP. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan pajak digital, insentif pajak tiket pesawat, sistem keuangan Indonesia di tengah tekanan global, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Insentif Pajak untuk Family Office di PFII

UU 6/2026 turut menawarkan beragam insentif pajak untuk kegiatan lembaga pengelola kekayaan keluarga atau family office.

Dalam Pasal 51 ayat (1) UU PFII ditegaskan insentif pengurangan PPh badan sebesar 100% diberikan untuk kegiatan usaha sektor keuangan yang diperinci dalam Pasal 5 ayat (1) UU PFII. Family office merupakan salah satu kegiatan yang tercakup dalam pasal 5 ayat (1).

"Fasilitas PPh berupa pengurangan PPh badan…diberikan sebesar 100% kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di PFII pada sektor keuangan; penunjang sektor keuangan; dan sektor lainnya…," bunyi Pasal 51 ayat (1) UU PFII. (DDTCNews)

DJP: Jumlah Pemungut PPN dalam SPP-TDLN Segera Ditambah

Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) yang diterapkan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) digital dari luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan sudah ada 6 pihak (issuer) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN melalui mekanisme SPP-TDLN dan jumlahnya akan ditambah dalam waktu dekat.

Saat ini, lanjutnya, calon issuer lain sedang dalam periode stabilisasi. "Untuk sementara ini, skema SPP-TDLN akan dioptimalkan," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Klarifikasi Suahasil Soal Pengenaan Pajak atas Transfer Antarbank

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklarifikasi isu yang belakangan muncul mengenai pajak digital, termasuk wacana pengenaan pajak atas transfer antarbank.

Suahasil menegaskan pemerintah tidak mengenakan pemungutan PPN atas perpindahan dana masyarakat antarbank maupun transfer antardompet digital.

"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujarnya dalam konferensi pers KSSK. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

UU HPP Digugat, Pembalut Jadi Sorotan

Pemohon bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan uji materiil Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU PPN s.t.d.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU PPN s.t.d.d. UU HPP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut belum memberikan jaminan normatif bahwa penentuan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif, rasional, dan proporsional, termasuk dengan mempertimbangkan kebutuhan sanitasi menstruasi. (DDTCNews)

Insentif PPN Tiket Pesawat Bisa Redam Inflasi? Ini Kata Airlangga

Pemerintah meyakini diskon tarif transportasi umum—salah satunya melalui pemberian insentif PPN DTP atas tiket pesawat sebesar 100% dan pemangkasan airport tax sebesar 50%—mampu memitigasi lonjakan inflasi.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengurangan tarif transportasi pada Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 akan mengompensasi kenaikan harga pada komponen volatile food.

"Inflasi ini disebabkan oleh volatile food, makanan dan minuman, cabai rawit, ikan segar, serta angkutan udara. Namun, kita punya program diskon menjelang Natal dan tahun baru. Jadi kenaikan itu akan kita kompensasi dengan diskon," katanya. (DDTCNews)

Menkeu Klaim Sistem Keuangan RI Tetap Stabil di Tengah Tekanan Global

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal III/2026 tetap terjaga.

Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK Suahasil Nazara mengatakan kondisi tersebut tecermin dari pertumbuhan ekonomi domestik yang tangguh serta intermediasi keuangan yang terjaga.

"Hasil asesmen KSSK menunjukkan stabilitas fiskal, moneter, dan sektor keuangan selama kuartal III/2026 tetap terjaga baik, didukung oleh koordinasi dan sinergi kebijakan yang erat antar-otoritas," ujarnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.