Academy - EB_IC TP bathc 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan Profesi Teller Bank

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2026 | 11.00 WIB
Aspek Perpajakan Profesi Teller Bank

Penghasilan teller bank berupa gaji, tunjangan, bonus, THR, natura, dan imbalan lain dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Untuk Januari-November, penghitungan menggunakan TER bulanan, sedangkan Desember dihitung kembali dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Jika teller memiliki usaha sampingan, penghasilannya tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan. Usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun dapat dikenai PPh Final 0,5% sesuai ketentuan, dengan bagian omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh Final.

Dalam contoh, teller berstatus TK/0 dengan penghasilan bruto Juli Rp13 juta dikenai TER kategori A sebesar 5%. Dengan demikian, PPh Pasal 21 bulan Juli sebesar Rp650.000. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.