JAKARTA, DDTCNews — Pembayaran premi asuransi maupun reasuransi kepada wajib pajak luar negeri (WPLN) dikenai pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26.
Merujuk Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pemotongan PPh atas penghasilan tersebut dilakukan dengan skema perkiraan penghasilan neto. Skema ini membuat tarif efektif pemotongan bervariasi antara 1% hingga 10% dari jumlah premi bruto.
"Atas penghasilan...premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% dari perkiraan penghasilan neto," bunyi Pasal 26 ayat (2) UU PPh, dikutip pada Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan Penjelasan Pasal 26 ayat (2) UU PPh, menteri keuangan berwenang menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto beserta ketentuan terperincinya. Wewenang tersebut ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 624/KMK.04/1994 (KMK 624/1994).
KMK 624/1994 menegaskan tarif PPh Pasal 26 dipatok sebesar 20%. Namun, dasar pengenaannya tidak langsung dihitung dari jumlah bruto premi melainkan dari persentase perkiraan penghasilan neto. Secara terperinci, terdapat 3 jenis lapisan tarif efektif yang berlaku atas transaksi ini:
Apabila premi dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada perusahaan asuransi luar negeri maka norma perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar. Ketentuan ini berlaku baik atas pembayaran secara langsung maupun melalui pialang.
Dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%, tarif efektif yang dipotong menjadi 10% (dari tarif 20% dikalikan dengan norma 50%). Untuk itu, PPh Pasal 26 dihitung dengan tarif efektif 5% dari total premi yang dibayar.
Apabila premi dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia ke perusahaan asuransi di luar negeri maka perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 10%. Dengan demikian, tarif efektif pemotongan pajaknya menjadi 2% (berasal dari 20% dikalikan dengan 10%) dari jumlah premi yang dibayar.
Apabila pembayaran premi dilakukan oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri maka norma perkiraan neto dipatok sebesar 5%. Artinya, tarif pajak efektifnya menjadi sebesar 1% (berasal dari 20% dikalikan dengan 5%) dari jumlah premi yang dibayar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 KMK 624/1994, pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan adalah pihak yang membayarkan premi di Indonesia (tertanggung, perusahaan asuransi, atau perusahaan reasuransi).
Pajak tersebut terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut. Pemotong wajib menyetorkan pajak yang dipotong maksimal 10 hari setelah saat terutang serta menerbitkan bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 26. (dik)
