PENENTUAN penghasilan yang menjadi objek pemajakan atas bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia diatur secara komprehensif. Pengaturan tersebut termaktub dalam Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU PPh, objek pajak bagi BUT tidak terbatas pada penghasilan dari usaha atau kegiatan serta harta BUT yang bersangkutan. Lebih luas dari itu, pemerintah menetapkan 3 klasifikasi penghasilan yang menjadi objek PPh bagi BUT.
Pertama, penghasilan yang bersumber langsung dari usaha atau kegiatan BUT tersebut serta dari harta yang dimiliki atau dikuasainya di Indonesia. Pemajakan atas penghasilan ini disebut juga sebagai attribution rule atau attributable principle.
Kedua, penghasilan kantor pusat di luar negeri dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan/dilakukan oleh BUT di Indonesia. Pemajakan atas penghasilan ini disebut sebagai force of attraction rule/principle.
Berdasarkan ketentuan ini, penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT dianggap sebagai penghasilan BUT.
Sebab, pada hakikatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh BUT. Misalnya, sebuah bank di luar negeri yang mempunyai BUT di Indonesia memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada perusahaan di Indonesia.
Termasuk juga penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh BUT. Sebagai contoh, kantor pusat di luar negeri yang menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh BUT-nya secara langsung kepada pembeli di Indonesia.
Begitu pula dengan pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh BUT. Misalnya, kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan BUT-nya secara langsung kepada klien di Indonesia.
Ketiga, penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 UU PPh yang diterima atau diperoleh kantor pusat. Penghasilan yang dimaksud antara lain dividen; bunga; royalti; sewa; penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan atas jasa, pekerjaan, dan kegiatan; serta hadiah dan penghargaan.
Penghasilan tersebut dianggap sebagai penghasilan BUT di Indonesia sepanjang terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan BUT tersebut. Pemajakan atas penghasilan ini disebut juga sebagai effectively connected rule/principle.
Misalnya, X Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PT Y untuk mempergunakan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Y.
Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu BUT di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut.
Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai hubungan efektif dengan BUT di Indonesia. Untuk itu, penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan BUT.
Selain memerinci objek PPh, UU PPh juga mengatur ketentuan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak BUT. Perincian tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh.
Biaya-biaya yang berkenaan langsung dengan penghasilan kantor pusat yang ditarik berdasarkan force of attraction rule maupun effectively connected rule diperbolehkan menjadi pengurang.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (3) UU PPh memberikan batasan ketat terhadap pembebanan biaya administrasi kantor pusat BUT. Adapun yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya administrasi yang dikeluarkan kantor pusat untuk menunjang usaha atau kegiatan BUT di Indonesia.
Namun, jenis serta besarnya biaya administrasi kantor pusat yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh dirjen pajak. Pasal tersebut juga melarang pembebanan pembayaran royalti, imbalan jasa manajemen/jasa lainnya, serta bunga (kecuali bagi usaha perbankan) dari BUT kepada kantor pusatnya.
Larangan tersebut diterapkan karena BUT merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya. Dengan demikian, pembayaran oleh BUT kepada kantor pusatnya merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan. Untuk itu, pembayaran royalti, imbalan jasa, dan bunga dari BUT kepada kantor pusatnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan BUT.
Pembahasan mengenai konsep serta penghasilan yang menjadi objek pajak bagi BUT juga menjadi salah satu pembahasan dalam buku terbitan DDTC bertajuk Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua. (dik)
