News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! PPh Final UMKM Tidak Berlaku untuk 4 Jenis Penghasilan Ini

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 04 Oktober 2026 | 12.30 WIB
Ingat! PPh Final UMKM Tidak Berlaku untuk 4 Jenis Penghasilan Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PP 20/2026 mengatur wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

Skema PPh final UMKM tersebut dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

"Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final," bunyi Pasal 56 ayat (1) PP 20/2026, dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Perlu diperhatikan, pemerintah juga mengatur ada 4 jenis penghasilan dari usaha yang tidak dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.

Ketiga, penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Keempat, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Secara terperinci, PP 20/2026 memuat 11 macam jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang tidak dapat menggunakan skema PPh final UMKM.

Jasa pekerjaan bebas tersebut antara lain meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti akuntan, dokter, konsultan, dan pengacara.

Kemudian, jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas juga mencakup pemain musik, aktor atau aktris, influencer, selebgram, vlogger. Lalu, olahragawan, penasihat, pengajar, makelar, serta agen asuransi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.