PERATURAN PAJAK

WNI di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari Belum Tentu Jadi SPLN

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 06 November 2026 | 20.30 WIB
WNI di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari Belum Tentu Jadi SPLN
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tidak otomatis menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN). WNI tersebut masih harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c UU PPh. Sementara itu, persyaratan lebih lanjut diatur dalam PMK 18/2021. Status SPLN tersebut perlu diperhatikan karena berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

"Orang pribadi yang menjadi SPLN merupakan:…c. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan," bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, dikutip pada Jumat (6/11/2026).

Dengan demikian, keberadaan WNI di luar Indonesia lebih dari 183 hari belum cukup untuk menentukan statusnya sebagai SPLN. WNI tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  1. Bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;
  2. Memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan:
    • Suami, istri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
    • Sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
    • Menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat.
  3. Memiliki tempat untuk menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
  4. Menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
  5. Memenuhi persyaratan tertentu lainnya, yakni:
    • Telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama menjadi SPDN; dan/atau
    • Memperoleh surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Persyaratan pertama hingga ketiga berlaku secara berjenjang, yakni dinilai secara berurutan dan tidak harus dipenuhi seluruhnya.

Apabila WNI bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia dan tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia, persyaratan kedua dan ketiga tidak perlu dipenuhi.

Namun, jika WNI juga masih bertempat tinggal di Indonesia, penilaian berlanjut ke persyaratan kedua mengenai pusat kegiatan utama. Persyaratan ketiga baru perlu dipenuhi apabila WNI memiliki pusat kegiatan utama di dalam maupun di luar Indonesia.

Sebagai contoh, Bapak Budi merupakan WNI yang berada di Singapura lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Budi bertempat tinggal secara permanen di Singapura dan tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian, persyaratan kedua dan ketiga tidak perlu dipenuhi.

Sementara itu, persyaratan keempat dan kelima bersifat wajib. Dalam contoh tersebut, Bapak Budi telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) Singapura, menyelesaikan kewajiban perpajakan selama di Indonesia, serta memperoleh surat keterangan dari Dirjen Pajak.

Status SPDN di negara atau yurisdiksi lain dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili (SKD) atau dokumen lain yang diterbitkan otoritas pajak setempat.

Dokumen tersebut paling sedikit mencantumkan nama orang pribadi, tanggal penerbitan, periode berlaku, serta nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang. (rig/Edrico Josef Bimo Aji)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.