News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong PPh atas Hadiah Undian di Coretax

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 27 Oktober 2026 | 18.00 WIB
Cara Buat Bukti Potong PPh atas Hadiah Undian di Coretax

HADIAH yang diperoleh melalui undian turut dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Pemerintah pun memerinci ketentuan PPh atas hadiah undian melalui Peraturan Pemerintah (PP) 132/2000.

Berdasarkan Pasal 2 PP 132/2000, hadiah undian dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian. Pemotongan PPh final atas hadiah undian tersebut wajib dilakukan oleh penyelenggara undian. Simak Beda Hadiah Undian dan Penghargaan

Atas pemotongan PPh final tersebut, penyelenggara undian wajib membuat bukti potong (Bupot). Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat Bupot PPh atas hadiah undian di coretax. Simak Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya?

Mula-mula, buka dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama wajib pajak yang Anda wakili.

Selanjutnya, pilih menu e-Bupot dan submenu BPPU. Berikutnya, klik tombol +Create eBupot BPU. Sistem akan menampilkan formulir ā€œEBUPOT BPUā€. Formulir tersebut terdiri atas 3 bagian. Pertama, Informasi Umum. Pada bagian ini, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:

  • Masa pajak*: pilih masa dan tahun pajak saat terutangnya PPh, yaitu masa di mana hadiah diberikan. Misal, September 2026;
  • Status*: terisi otomatis oleh sistem (non-editable);
  • Nomor identitas WP*:masukkan NPWP pihak yang menerima hadiah undian;
  • Nama*: terisi otomatis oleh sistem (non-editable);
  • NITKU*:pilih NITKU penerima penghasilan pada dropdown yang tersedia.

Kedua, Pajak Penghasilan (Rp). Pada bagian ini, lengkapi kolom-kolom terutama yang bertanda bintang dengan panduan sebagai berikut:

  • Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan*: Diisi dengan jenis fasilitas yang dimiliki oleh pihak yang menerima hadiah undian. Apabila tidak ada, pilih opsi Tanpa Fasilitas;
  • Nama Objek Pajak*: pilih opsi ā€œHadiah Undianā€;
  • Jenis Pajak*: terisi ā€œPasal 4 ayat 2ā€ secara otomatis oleh sistem (non-editable);
  • Kode Objek Pajak*: terisi ā€œ28-205-01ā€ secara otomatis oleh sistem (non-editable);
  • Sifat Pajak Penghasilan*: terisi ā€œFinalā€ secara otomatis oleh sistem (non-editable);
  • Dasar Pengenaan Pajak (Rp)*: diisi dengan jumlah bruto hadiah undian;
  • Tarif (%)*: terisi ā€œ25,00ā€ secara otomatis oleh sistem (non-editable);
  • Pajak Penghasilan (Rp)*: terisi dengan jumlah PPh terutang secara otomatis oleh sistem (non-editable);
  • KAP*: terisi ā€œ411128-100ā€ secara otomatis oleh sistem (non-editable);

Ketiga, Dokumen Referensi. Pada bagian ini, Anda dapat melengkapi kolom-kolom yang muncul dengan panduan sebagai berikut:

  • Jenis Dokumen*: pilih opsi dokumen yang menjadi dasar penerbitan bupot pada dropdown yang tersedia. Misal, bukti pembayaran, pengumuman, atau dokumen lainnya;
  • Nomor Dokumen*: isikan nomor referensi dokumen yang menjadi dasar penerbitan bupot;
  • Tanggal Dokumen*: pilih tanggal pembuatan bupot;
  • NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi*: pilih NITKU pemotong penghasilan (pihak penyelenggara undian).

Setelah semua kolom terisi, klik tombol Submit. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi ā€œSuccess. Save data successfullyā€. Bupot yang Anda buat juga akan terlihat pada tabel BPPU Belum Terbit.

Untuk menerbitkan bupot tersebut, centang check box di sebelah bupot yang sesuai dan klik tombol Terbitkan (yang berada pada bagian atas halaman). Apabila berhasil, bukti pemotongan yang Anda buat akan berpindah dan muncul di menu Telah Terbit. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.