HADIAH yang diperoleh melalui undian turut dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Pemerintah pun memerinci ketentuan PPh atas hadiah undian melalui Peraturan Pemerintah (PP) 132/2000.
Berdasarkan Pasal 2 PP 132/2000, hadiah undian dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian. Pemotongan PPh final atas hadiah undian tersebut wajib dilakukan oleh penyelenggara undian. Simak Beda Hadiah Undian dan Penghargaan
Atas pemotongan PPh final tersebut, penyelenggara undian wajib membuat bukti potong (Bupot). Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat Bupot PPh atas hadiah undian di coretax. Simak Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya?
Mula-mula, buka dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama wajib pajak yang Anda wakili.
Selanjutnya, pilih menu e-Bupot dan submenu BPPU. Berikutnya, klik tombol +Create eBupot BPU. Sistem akan menampilkan formulir āEBUPOT BPUā. Formulir tersebut terdiri atas 3 bagian. Pertama, Informasi Umum. Pada bagian ini, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:
Kedua, Pajak Penghasilan (Rp). Pada bagian ini, lengkapi kolom-kolom terutama yang bertanda bintang dengan panduan sebagai berikut:

Ketiga, Dokumen Referensi. Pada bagian ini, Anda dapat melengkapi kolom-kolom yang muncul dengan panduan sebagai berikut:
Setelah semua kolom terisi, klik tombol Submit. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi āSuccess. Save data successfullyā. Bupot yang Anda buat juga akan terlihat pada tabel BPPU Belum Terbit.
Untuk menerbitkan bupot tersebut, centang check box di sebelah bupot yang sesuai dan klik tombol Terbitkan (yang berada pada bagian atas halaman). Apabila berhasil, bukti pemotongan yang Anda buat akan berpindah dan muncul di menu Telah Terbit. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
