JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur ada 4 pihak yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan (PPh) di Indonesia.
Pertama, kantor perwakilan negara asing. Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
"Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: a. kantor perwakilan negara asing," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a UU PPh, dikutip pada Selasa (27/10/2026).
Kedua, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka.
Pengecualian dari subjek PPh berlaku bagi mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama pejabat tersebut, dengan syarat bukan warga negara Indonesia (WNI), tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya, serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
Perlu diperhatikan pula, pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya tidak berlaku jika mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau berstatus sebagai WNI.
"Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut," bunyi Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh.
Ketiga, organisasi‐organisasi internasional yang memenuhi 2 butir syarat, yaitu Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan organisasi internasional tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Keempat, pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada butir ketiga.
Pejabat-pejabat tersebut dikecualikan dari subjek PPh apabila memenuhi syarat, yakni bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
"Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak ... ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan," bunyi Pasal 3 ayat (2) UU PPh.
Perlu diingat, pengecualian tersebut tidak berlaku bagi WNI. Sebagai contoh, staf lokal berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja pada kedutaan besar tetap merupakan subjek PPh. (dik)
