News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 66/2023

Laptop hingga Pulsa Dikecualikan dari Pajak Natura, Ini Aturannya

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 27 Oktober 2026 | 17.00 WIB
Laptop hingga Pulsa Dikecualikan dari Pajak Natura, Ini Aturannya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 66/2023 mengatur jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Beberapa di antaranya adalah perangkat elektronik berupa komputer, laptop, ponsel atau handphone beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau internet. Syaratnya, barang dan fasilitas tersebut diterima pegawai dan digunakan untuk menunjang pekerjaan.

"Daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh: jenis natura dan/atau kenikmatan berupa peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet," tulis Lampiran A PMK 66/2023, dikutip pada Selasa (27/10/2026).

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam uang.

Pada prinsipnya, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pemberi kerja sepanjang biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Meski demikian, pemerintah juga mengatur sejumlah jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh termasuk peralatan dan fasilitas kerja berupa komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya.

Contoh lainnya, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yakni fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal alias dimanfaatkan bersama-sama. Adapun fasilitas tempat tinggal yang dimaksud antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.