JAKARTA, DDTCNews – Melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) menghapus sanksi denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Simak DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP
Penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo pelaporan. Artinya, meski sudah melewati 31 Maret 2026, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi denda sepanjang menyampaikan SPT Tahunan PPh maksimal pada 30 April 2026. Simak Meski Sanksi Dihapus, WP OP Diimbau Tak Lapor SPT Last Minute
Seperti diketahui, SPT Tahunan PPh kini tidak lagi disampaikan melalui DJP Online melainkan lewat coretax. Setelah memahami ketentuan seputar aktivasi akun coretax dan kode otorisasi DJP maka langkah selanjutnya adalah membuat konsep SPT dan mulai mengisi induk formulir SPT Tahunan PPh. Simak Ada Kendala terkait Aktivasi Akun Coretax? Coba Cari Solusinya di Sini
Mengingat tahun ini menjadi kali perdana penyampaian SPT Tahunan PPh via coretax, ada kalanya wajib pajak masih kebingungan mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi via coretax.
Salah satu hal baru dan membingungkan dalam proses pengisian SPT Tahunan PPh via coretax adalah adanya tahap pembuatan konsep SPT. Untuk mempermudah wajib pajak, DJP juga menyediakan saluran lain yang bisa menjadi alternatif penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun, sejumlah wajib pajak masih belum mengetahui saluran alternatif tersebut.
Untuk itu, DDTCNews kali ini akan merangkum pertanyaan yang kerap muncul terkait dengan saluran penyampaian SPT dan pembuatan konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berikut beberapa di antaranya:
Selain melalui laman coretax secara langsung, wajib pajak orang pribadi dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui: (i) coretax form; (ii) coretax mobile/M-Pajak.
Namun, perlu diingat, wajib pajak yang bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh lewat coretax form dan coretax mobile/M-Pajak terbatas untuk yang memenuhi kriteria. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
Coretax form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
Coretax form bisa menjadi alternatif penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang lebih mudah. Sebab, wajib pajak cukup mengunduh formulir SPT elektronik berbentuk file PDF, kemudian pengisiannya dapat dilakukan secara offline. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel Apa Itu Coretax Form?
Coretax form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi 4 kriteria berikut: (i) wajib pajak orang pribadi (WP OP); (ii) penghasilan berasal dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas; (iii) SPT yang disampaikan berstatus nihil; dan (iv) tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
Untuk bisa mengisi SPT Tahunan PPh melalui coretax form, WP OP perlu terlebih dahulu membuat konsep SPT melalui coretax. Pembuatan konsep SPT diperlukan agar WP OP dapat mengunduh formulir elektronik SPT Tahunan PPh.
Setelah berhasil membuat konsep dan mengunduh formulir SPT Tahunan PPh, WP OP dapat mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan PPh (induk dan lampirannya) langsung melalui formulir tersebut. Pengisian SPT ini bisa dilakukan secara luring (offline). Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
Wajib pajak orang pribadi yang ingin menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) via coretax form harus memasukkan kode verifikasi. Kode verifikasi tersebut harus diinput pada tahap terakhir sebelum wajib pajak mengklik tombol Submit.
Adapun kode verifikasi tersebut merupakan kode yang otomatis dikirimkan oleh sistem coretax ke email terdaftar setelah wajib pajak membuat dan mengunduh coretax form. Wajib pajak juga dapat meminta kembali kode verifikasi tersebut melalui coretax. Simak Mau Submit SPT via Coretax Form, Kode Verifikasinya di Mana?
DJP telah menetapkan 3 kriteria yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh via M-Pajak. Pertama, wajib pajak orang pribadi. Kedua, memiliki penghasilan berasal dari pekerjaan dan dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja).
Ketiga, menyampaikan SPT Tahunan PPh normal (bukan pembetulan) dengan status nihil. Ketiga syarat tersebut bersifat kumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
Sebelum bisa mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via coretax. Anda perlu membuat konsep SPT Tahunan PPh terlebih dahulu. Pembuatan konsep SPT menjadi salah satu tahap baru yang harus dilakukan untuk menyampaikan SPT via coretax. Untuk membuat konsep SPT, Anda dapat mengikuti langkah-langkah pada artikel berikut Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP
Saat membuat konsep SPT di coretax, wajib pajak orang pribadi akan disodorkan sejumlah pilihan jenis SPT yang akan dilaporkan, salah satunya SPT PPh Orang Pribadi. Namun, ada kalanya wajib pajak tidak mendapati pilihan jenis SPT ini muncul ketika membuat konsep SPT. Dalam kondisi ini, wajib pajak dapat mengikuti tips pada artikel berikut:
Prinsip utama pemilihan jenis periode SPT ditentukan berdasarkan status kewajiban subjektifnya, bukan berdasarkan jangka waktu bekerja. Untuk itu, wajib pajak perlu berhati-hati dalam memilih jenis periode SPT dalam pembuatan konsep SPT.
Adapun ‘SPT Bagian Tahun Pajak’ diperuntukkan untuk wajib pajak yang kewajiban subjektifnya dimulai atau berakhir di pertengahan tahun. Setidaknya, ada 3 pihak yang dapat memilih opsi “SPT Bagian Tahun Pajak”.
Pertama, orang pribadi yang baru menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Kedua, orang pribadi yang kehilangan kewajiban subjektif pada tahun berjalan. Ketiga, warisan belum terbagi. Kewajiban subjektif orang pribadi berakhir saat meninggal dunia.
Oleh karenanya, wajib pajak yang telah memiliki kewajiban subjektif sejak awal tahun tidak bisa memilih “SPT Bagian Tahun Pajak” meski baru bekerja pada tahun berjalan. Misal, Tuan Arif merupakan warga negara indonesia (WNI) yang berarti telah memenuhi kewajiban subjektif sejak ia dilahirkan di Indonesia.
Pada September 2025, Tuan Arif baru mulai bekerja pada PT X. Atas penghasilan yang diterimanya, PT X menerbitkan BPA1 dengan status “kurang dari setahun”. Kendati status bukti potong Tuan Arif “kurang dari setahun” (hanya September - Desember 2025), Tuan Arif tetap harus memilih jenis periode “SPT Tahunan” bukan “SPT Bagian Tahun Pajak”. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
