CORETAX SYSTEM

Ingat! Coretax Form Berlaku Terbatas Bagi WP yang Penuhi Kriteria

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 07 Maret 2026 | 13.30 WIB
Ingat! Coretax Form Berlaku Terbatas Bagi WP yang Penuhi Kriteria
<p>Coretax form di Coretax DJP. (foto: hasil tangkapan layar)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat menggunakan fitur coretax form yang tersedia di laman coretax untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, penggunaan sarana pelaporan tersebut hanya berlaku secara terbatas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan coretax form merupakan sarana pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

"Wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria penggunaan coretax form, hanya dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP," ujarnya, dikutip pada Sabtu (7/3/2026).

Inge menjelaskan kriteria yang dimaksud meliputi wajib pajak orang pribadi, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas dengan status SPT nihil, serta tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Dia juga mencontohkan bila wajib pajak orang pribadi memiliki status SPT kurang bayar atau lebih bayar, maka tidak bisa menggunakan fitur coretax form. Sebab, coretax form hanya berlaku untuk status SPT nihil saja.

Sebagai tambahan informasi, DJP akan memperluas sarana pelaporan SPT dengan meluncurkan fitur baru bernama coretax mobile. Rencananya, coretax mobile akan menyediakan fasilitas pelaporan SPT Tahunan PPh yang bisa diakses melalui smartphone dengan sistem operasi (operating system/OS) Android atau iOS.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengungkapkan coretax mobile akan diluncurkan dalam 2 pekan mendatang dan akan tersedia di aplikasi M-Pajak. Saat ini, sambungnya, DJP sedang melakukan user acceptance test (UAT) atas M-Pajak yang memuat fitur coretax mobile tersebut.

Namun perlu diperhatikan, DJP akan menetapkan kriteria yang harus dipenuhi supaya bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax mobile. Dengan demikian, cakupan wajib pajak yang bisa memanfaatkan coretax mobile bakal lebih sempit ketimbang cakupan wajib pajak yang bisa memanfaatkan coretax form.

"Rasa-rasanya mungkin 2 minggu ke depan coretax mobile sudah bisa kita launching, baik pada platform Android maupun iOS. Memang ada sedikit perpanjangan proses karena UAT saya minta untuk diuji oleh semua board of director (BOD), supaya kehati-hatian juga kita kedepankan," ujar Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.