TIPS PAJAK

Cara Terbaru Mencari dan Mengunduh Bukti Potong di Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 19 Mei 2026 | 12.30 WIB
Cara Terbaru Mencari dan Mengunduh Bukti Potong di Coretax DJP

DITJEN Pajak (DJP) memindahkan saluran pengunduhan bukti potong (Bupot) pajak penghasilan (PPh) dari menu Dokumen Saya ke menu Bukti Potong Saya. Adapun menu Bukti Potong Saya berada di modul eBupot coretax.

Berbeda dengan menu Dokumen Saya yang isinya bervariasi, menu Bukti Potong Saya hanya menghimpun bukti potong. Perubahan ini diharapkan dapat membuat proses pencarian bukti potong lebih efisien.

Menu Bukti Potong Saya sebenarnya sudah muncul sejak Februari 2026. Namun, DJP memberikan masa transisi dari Februari hingga April 2026. Selanjutnya, DJP mengimplementasikan penuh menu Bukti Potong Saya sebagai saluran untuk mengakses bukti potong per Mei 2026. Simak Ingat! Bupot Tak Lagi Bisa Diunduh pada Menu Dokumen Saya di Coretax

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mencari dan mengunduh Bupot PPh melalui menu Bukti Potong Saya di Coretax.

Mula-mula, buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka jangan lupa untuk melakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili. Setelah berhasil login, klik modul eBupot dan pilih menu Bukti Potong Saya.

Pada halaman bukti potong saya, pilih jenis eBupot, masa pajak, dan tahun pajak, sesuai dengan Bupot PPh yang Anda ingin cari. Misal, pilih jenis eBupot BP A1- Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir, masa pajak Desember, tahun pajak 2025. Lalu, klik Cari.

Sistem akan memunculkan Bupot PPh yang sesuai. Apabila Bupot PPh belum muncul, Anda dapat mencoba klik tombol Refresh. Pada Bupot PPh yang muncul, Anda bisa mengklik tombol Mata untuk melihat detail Bupot PPh. Lalu, tombol PDF dipakai untuk mengunduh Bupot dalam format PDF.

Selain itu, Anda dapat mengekspor Bupot PPh Anda dalam bentuk file CSV, excel dan dalam bentuk PDF. Caranya, Anda cukup mengklik tombol CSV, Excel, atau PDF yang berada pada bagian atas tabel Bupot PPh.

Selain BP A1, Anda juga dapat mencari Bupot PPh lainnya. Mulai dari BPPU, BPNR, BP21, BP26, BPA2, dan Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap. Selain itu, Anda dapat menggunakan filter berdasarkan nomor pemotongan dan NPWP pemotong. Simak Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya?

Hal yang perlu diingat, khusus Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) maka Anda hanya dapat melihatnya saja dan tidak bisa mengunduhnya. Hal ini lantaran BPMP tidak memerlukan cetakan dokumen sehingga fitur unduhan dokumen PDF untuk BPMP tidak ada.

Namun, Anda tetap bisa mengekspor dokumen BPMP ke dalam format CSV, excel, dan PDF (dalam bentuk tabel). Selesai. Semoga bermanfaat. Simak Alasan Pegawai Hanya Dapat Notifikasi dan Tak Bisa Cetak Bupot Bulanan (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.