SPT TAHUNAN

Sedang Susah Sinyal? WP Bisa Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Form

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 28 Februari 2026 | 16.00 WIB
Sedang Susah Sinyal? WP Bisa Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Form
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kini menyediakan fitur coretax form pada coretax untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan coretax form memungkinkan wajib pajak mengisi SPT Tahunan secara offline dan menyampaikannya ke coretax ketika sudah memiliki akses internet. Oleh karena itu, fitur tersebut sangat cocok bagi wajib pajak yang berada di wilayah dengan jaringan internet terbatas.

"Coretax form ini sebetulnya kami desain untuk membantu mereka yang sinyalnya kurang kuat," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Sabtu (28/2/2026).

Sebagai informasi, coretax form adalah formulir berformat PDF yang dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui coretax.

Coretax form bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketiga kriteria berikut:

  1. memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  2. menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
  3. tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Wajib pajak bisa mengakses coretax form dengan mengeklik Surat Pemberitahuan (SPT) >>> Coretax Form pada coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk mengisi coretax form, wajib pajak perlu meng-install Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau versi yang lebih baru.

Inge menjelaskan wajib pajak dapat mengawali pengisian SPT Tahunan dengan mengunduh formulir pada coretax form. Sebagian data pada formulir akan terisi secara otomatis (prefill) berdasarkan data yang tersedia pada sistem DJP, seperti identitas wajib pajak atau bukti potong dari pemberi kerja.

Apabila ternyata data tersebut tidak sesuai, wajib pajak masih dapat mengubahnya. Sementara jika semua data telah terisi dengan benar, wajib pajak tinggal kembali masuk ke coretax form untuk men-submit formulir tersebut.

"Kalau misalnya terkendala sinyalnya kurang baik, kita lakukan pengisian dulu. Baru setelah ada sinyal lagi, kita bisa submit," ujarnya.

Mengenai coretax form ini, Inge menambahkan formulir yang di-submit biasanya tidak bisa langsung muncul pada akun coretax. Hal itu terjadi karena DJP memerlukan waktu untuk melakukan migrasi data dari coretax form ke coretax.

Hal yang sama juga terjadi untuk bukti penerimaan elektronik (BPE) yang tidak otomatis muncul di coretax setelah submit formulir, tetapi memerlukan waktu beberapa saat. Namun, BPE biasanya akan tetap langsung terkirim ke email setelah wajib pajak men-submit formulir di coretax form.

DJP meluncurkan coretax form sejak 24 Februari 2026. Hingga pagi ini, DJP telah menerima sebanyak 633 SPT Tahunan 2026 yang disampaikan melalui coretax form. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.