PER-3/PJ/2026

Perbedaan SPT Tahunan untuk 1 Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 03 April 2026 | 10.30 WIB
Perbedaan SPT Tahunan untuk 1 Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PER-3/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) memerinci perbedaan antara SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk suatu tahun pajak dan untuk suatu bagian tahun pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 13 UU KUP dan Pasal 80 ayat (3) PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan PPh terdiri atas: (i) SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak; dan (ii) SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak.

“Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak,” bunyi Pasal 1 angka 13 UU KUP, dikutip pada Jumat (3/4/2026).

SPT Tahunan PPh untuk suatu tahun pajak berarti SPT yang digunakan untuk melaporkan: penghitungan dan/atau pembayaran pajak; objek pajak dan bukan objek pajak; serta harta dan kewajiban; untuk jangka waktu 1 tahun pajak.

Pasal 3 ayat (2) PER-3/PJ/2026 menegaskan SPT Tahunan PPh untuk suatu tahun pajak disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya telah ada sejak awal tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak.

Sementara itu, SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan: penghitungan dan/atau pembayaran pajak; objek pajak dan bukan objek pajak; serta harta dan kewajiban; untuk jangka waktu kurang dari 1 tahun pajak (tidak penuh 12 bulan).

Pasal 3 ayat (3) PER-3/PJ/2026 memerinci SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak tersebut disampaikan oleh wajib pajak yang:

  1. kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam tahun pajak; atau
  2. melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6) UU KUP.

PER-3/PJ/2026 pun menegaskan kembali ketentuan saat dimulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif. Ketentuan ini selaras dengan yang diatur dalam Pasal 2A UU PPh. Secara lebih terperinci, saat dimulainya kewajiban pajak subjektif adalah sebagai berikut:

  1. bagi wajib pajak orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut: dilahirkan di Indonesia; atau berada di Indonesia atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. bagi wajib pajak badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  3. bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia/berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dimulai pada saat orang pribadi tersebut mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia;
  4. bagi wajib pajak badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui bentuk usaha tetap (BUT), dimulai pada saat badan tersebut mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia; dan
  5. bagi warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut.

Selanjutnya, kewajiban pajak subjektif tersebut akan berakhir apabila memenuhi kondisi berikut:

  1. bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri berakhir pada saat orang pribadi tersebut:
    meninggal dunia; atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  2. bagi Wajib Pajak Badan berakhir pada saat Badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia;
  3. bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari berakhir pada saat orang pribadi tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau tidak lagi melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;
  4. bagi wajib pajak badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT berakhir pada saat orang pribadi tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau tidak lagi melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia; dan
  5. bagi warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi kepada para ahli waris.

Nah, apabila memenuhi kondisi-kondisi tersebut maka wajib pajak yang bersangkutan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk suatu bagian tahun pajak. Ketentuan ini perlu diperhatikan karena dibutuhkan dalam pembuatan konsep SPT Tahunan PPh.

Hal yang perlu diingat, prinsip utama pemilihan jenis periode SPT ditentukan berdasarkan status kewajiban subjektifnya, bukan berdasarkan jangka waktu bekerja atau berusaha. Oleh karenanya, wajib pajak yang telah memiliki kewajiban subjektif sejak awal tahun tidak bisa memilih “SPT Bagian Tahun Pajak” meski baru bekerja atau beroperasi pada tahun berjalan. Simak Ada Opsi SPT Bagian Tahun Pajak dalam Konsep SPT, Untuk Siapa Saja? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.