ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Input Faktur Pajak Digunggung Tidak Bisa Pakai MacBook

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Mei 2026 | 15.00 WIB
Ingat! Input Faktur Pajak Digunggung Tidak Bisa Pakai MacBook
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan aplikasi converter untuk mengubah template Excel menjadi file XML saat ini belum tersedia untuk perangkat MacBook. Alhasil, penginputan faktur pajak atas PPN digunggung tidak bisa dilakukan.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) itu merespons cuitan warganet yang menanyakan cara input faktur pajak digunggung. Kring Pajak menegaskan penginputan faktur pajak digunggung hanya dapat menggunakan mekanisme impor menggunakan file XML.

“Terkait converter XML di MacBook saat ini masih belum tersedia. Mohon kesediaannya untuk menggunakan Sistem Operasi Windows terlebih dahulu,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (18/5/2026).

Lebih lanjut, penginputan faktur pajak atas PPN yang digunggung dapat menggunakan mekanisme impor menggunakan file XML yang dapat diunduh pada laman ini pada bagian kolom SPT Masa PPN (Retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B).

“Untuk pengisian kolom pada induk SPT Masa PPN, silakan wajib pajak sesuaikan dengan transaksi yang dilakukan,” jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, faktur pajak digunggung merupakan istilah yang kerap digunakan untuk menyebut faktur pajak yang diterbitkan PKP pedagang eceran. Meski begitu, faktur pajak digunggung juga tidak secara eksplisit tercantum dalam ketentuan PPN.

Sebab, UU PPN maupun aturan pelaksanaannya hanya mengenal istilah faktur pajak. Namun, apabila dirunut, faktur pajak digunggung menjadi istilah yang menggantikan faktur pajak sederhana yang telah dihapus sejak diundangkannya UU No.42/2009 (perubahan terakhir UU PPN).

Sebelumnya, Pasal 13 ayat (7) UU No.18/2000 memperkenankan PKP membuat faktur pajak sederhana yang persyaratannya ditetapkan Keputusan Dirjen Pajak. Secara ringkas, faktur pajak sederhana dapat diterbitkan PKP yang menyerahkan BKP/JKP secara langsung pada konsumen akhir.

Faktur pajak sederhana juga dapat dibuat PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada pembeli yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak diketahui. Namun, UU No.42/2009 menghapus Pasal 13 ayat (7) dan tidak lagi menyebut istilah faktur pajak sederhana.

Meski demikian, Pasal 14 ayat (1) UU KUP pada intinya memperkenankan PKP PE untuk membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.