JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan di sistem Coretax DJP karena tidak menyampaikan SPT Masa PPN dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Untuk mengaktifkan akses pembuatan faktur pajak, wajib pajak bersangkutan harus menyampaikan klarifikasi secara tertulis melalui surat kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar dan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER-19/PJ/2025.
“Nanti, kepala KPP berdasarkan penelitian menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi paling lama 5 hari kerja setelah surat klarifikasi diterima,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (20/5/2026).
Merujuk Pasal 3 ayat (1) PER-19/PJ/2025, PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat menyampaikan klarifikasi. Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penyampaian klarifikasi tersebut,
Pertama, disampaikan secara tertulis melalui surat kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-19/PJ/2025.
Kedua, memuat minimal:
Ketiga, dilampiri dokumen pendukung, minimal berupa:
Lebih lanjut, kepala KPP berdasarkan penelitian akan menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak atas surat klarifikasi paling lama 5 hari kerja setelah surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diterima.
Apabila klarifikasi wajib pajak dikabulkan dan memenuhi ketentuan Pasal 6 PER-19/PJ/2025, Kepala KPP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak. Adapun format surat klarifikasi dapat dilihat di lampiran PER-19/PJ/2025. (rig)
