ADMINISTRASI PAJAK

Akses Faktur Pajak Kena Suspend? WP Bisa Ajukan Klarifikasi ke KPP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Mei 2026 | 14.30 WIB
Akses Faktur Pajak Kena Suspend? WP Bisa Ajukan Klarifikasi ke KPP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan di sistem Coretax DJP karena tidak menyampaikan SPT Masa PPN dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Untuk mengaktifkan akses pembuatan faktur pajak, wajib pajak bersangkutan harus menyampaikan klarifikasi secara tertulis melalui surat kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar dan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER-19/PJ/2025.

“Nanti, kepala KPP berdasarkan penelitian menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi paling lama 5 hari kerja setelah surat klarifikasi diterima,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (20/5/2026).

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PER-19/PJ/2025, PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat menyampaikan klarifikasi. Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penyampaian klarifikasi tersebut,

Pertama, disampaikan secara tertulis melalui surat kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-19/PJ/2025.

Kedua, memuat minimal:

  1. nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi;
  2. tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar;
  3. identitas wajib pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab;
  4. penjelasan atas klarifikasi; dan
  5. daftar dokumen pendukung klarifikasi.

Ketiga, dilampiri dokumen pendukung, minimal berupa:

  1. bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan;
  2. tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
  3. tanda terima penyampaian SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 bulan;
  4. tanda terima penyampaian SPT Masa PPN untuk 6 Masa Pajak dalam periode 1 tahun kalender yang telah menjadi kewajibannya;
  5. bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan; dan/atau
  6. bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

Lebih lanjut, kepala KPP berdasarkan penelitian akan menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak atas surat klarifikasi paling lama 5 hari kerja setelah surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diterima.

Apabila klarifikasi wajib pajak dikabulkan dan memenuhi ketentuan Pasal 6 PER-19/PJ/2025, Kepala KPP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak. Adapun format surat klarifikasi dapat dilihat di lampiran PER-19/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.