JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memastikan akun yang digunakan untuk login akun coretax wajib pajak badan sudah sesuai agar dapat mengakses menu e-Bupot dan Pembuatan SPT di sistem DJP tersebut.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku tak bisa lagi mengakses menu e-Bupot dan membuat SPT di akun coretax perusahaan. Atas kendala tersebut, Kring Pajak menekankan soal pihak-pihak yang bisa mengakses akun coretax perusahaan.
“Pastikan dahulu bahwa login dilakukan di pihak yang memiliki akses pembuatan e-Bupot dan SPT,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (18/5/2026).
Menurut Kring Pajak, menu e-Bupot maupun Pembuatan SPT tidak akan tampil apabila pengguna masuk menggunakan akun yang role-nya tidak lagi sesuai. Karena itu, perusahaan perlu mengecek kembali pengaturan role melalui akun person in charge (PIC) utama.
Pengecekan dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Wakil/Kuasa Saya. Dari menu tersebut, PIC dapat melihat apakah role drafter atau role lain yang berkaitan dengan pembuatan dan penandatanganan SPT maupun e-Bupot masih aktif.
Apabila role belum tercentang atau berubah, pengguna dapat mengedit atau menambahkan kembali hak akses sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, menu e-Bupot dan Pembuatan SPT akan muncul kembali pada akun terkait.
Selain mengecek role, Kring Pajak juga menyarankan beberapa langkah teknis seperti membersihkan cache dan cookies browser, menggunakan mode incognito, atau mencoba browser maupun jaringan internet lain.
Bila setelah pengecekan role menu masih belum muncul, wajib pajak dapat meminta pembuatan tiket masalah sistem (MELATI) melalui helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, atau pajak.go.id. (rig)
