MERUJUK pada PENG-20/PJ.09/2026, coretax form merupakan formulir elektronik yang disediakan dalam sistem coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
Coretax form bisa menjadi alternatif penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP yang lebih mudah. Sebab, WP OP cukup mengunduh formulir SPT elektronik berbentuk file PDF, lalu pengisiannya dapat dilakukan secara offline.
Dengan demikian, WP OP hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah SPT Tahunan PPh. Sementara itu, pengisian formulir SPT yang sudah diunduh dapat dilakukan secara offline. Simak Apa Itu Coretax Form dan Kriteria Penggunanya?
Untuk bisa mengisi SPT Tahunan PPh melalui coretax form, WP OP perlu terlebih dahulu membuat konsep SPT melalui coretax. Pembuatan konsep SPT diperlukan agar WP OP dapat mengunduh formulir elektronik SPT Tahunan PPh. Simak Cara Buat Konsep SPT dengan Coretax Form
Setelah berhasil membuat konsep dan mengunduh formulir SPT Tahunan PPh, WP OP dapat mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan PPh (induk dan lampirannya) langsung melalui formulir tersebut. Pengisian SPT ini bisa dilakukan secara luring (offline).
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengisi formulir SPT Tahunan PPh dengan coretax form.
Setelah berhasil membuat konsep dan mengunduh formulir SPT Tahunan PPh, buka file tersebut. Pastikan Anda Perangkat elektronik telah terinstal aplikasi viewer Adobe Acrobat Reader (minimal Reader DC Versi 20) agar dapat membuka dokumen formulir elektronik SPT;
Secara default, Formulir SPT Tahunan PPh WP OP terdiri atas 2 halaman, yaitu Induk halaman 1 dan induk halaman 2. Selanjutnya, jumlah halaman formulir akan bertambah dengan lampiran. Adapun lampiran yang muncul dinamis mengikuti jawaban pada formulir Induk.
Untuk itu, Anda perlu memperhatikan setiap pilihan jawaban atas pertanyaan pada formulir Induk. Untuk mempermudah, pada artikel ini skenario yang digunakan adalah:
Apabila kondisi Anda sesuai dengan ilustrasi tersebut maka Anda dapat mengikuti setiap jawaban yang dicontohkan pada artikel ini. Namun, apabila kondisi Anda berbeda maka jawaban pada sejumlah kolom bisa disesuaikan dengan kondisi Anda.
Pada bagian Header, kolom Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, Periode, Status SPT, akan terisi secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom Sumber Penghasilan dan Metode Pembukuan/Pencatatan.
Bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, silakan pilih Sumber Penghasilan "Pekerjaan" dan pilih metode pembukuan “Pencatatan. Caranya, klik centang pada check box yang sesuai.
Pada bagian A. Identitas Wajib Pajak, kolom-kolom seputar identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem. Pada bagian ini, apabila Anda merupakan suami-istri dengan status perpajakan pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) maka Anda perlu mengisi kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri dan NPWP suami/istri.
Pada bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto, Anda perlu menjawab sejumlah pertanyaan dengan format Ya/Tidak. Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan dan hanya menerima penghasilan dari pekerjaan, setidaknya ada 4 pertanyaan yang perlu diisi dengan jawaban sebagai berikut:
Untuk mempermudah memahami maksud dari setiap pertanyaan pada bagian ini, Anda juga dapat menyimak penjelasannya dalam artikel Cara Pengisian Formulir Induk Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto
Pada bagian C. Perhitungan Pajak Terutang, setidaknya terdiri atas 8 kolom yang meliputi:
Untuk mempermudah memahami maksud dari setiap pertanyaan pada bagian ini, Anda juga dapat menyimak penjelasannya dalam artikel Cara Pengisian Formulir Induk Bagian C. Penghitungan PPh Terutang
Pada bagian D. Kredit Pajak, terdiri atas 4 kolom yang meliputi:
Untuk mempermudah memahami maksud dari setiap pertanyaan pada bagian ini, Anda juga dapat menyimak penjelasannya dalam artikel Cara Pengisian Formulir Induk Bagian D. Kredit Pajak
Pada bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar, terdiri atas 3 kolom yang meliputi:
Untuk mempermudah memahami maksud dari setiap pertanyaan pada bagian ini, Anda juga dapat menyimak penjelasannya dalam artikel Cara Pengisian Formulir Induk Bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar
Pada bagian F. Pembetulan. Bagian ini hanya perlu diisi apabila status SPT merupakan pembetulan. Sementara itu, apabila status SPT normal maka kolom pada bagian tersebut akan terkunci dan tidak bisa diisi (non-editable).
Pada bagian G. Permohonan Pengembalian. Bagian ini hanya perlu dilengkapi apabila status SPT Tahunan Anda lebih bayar dan mengajukan pengembalian PPh lebih bayar ke DJP. Apabila status SPT Anda tidak lebih bayar maka bagian ini akan terkunci dan tidak bisa diisi (non-editable).
Pada bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya. Ada 3 kolom pertanyaan muncul meliputi:
Untuk mempermudah memahami maksud dari setiap pertanyaan pada bagian ini, Anda juga dapat menyimak penjelasannya dalam artikel Cara Pengisian Formulir Induk Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya
Pada bagian I. Pernyataan Transaksi Lain, ada 8 kolom pertanyaan yang perlu diisi yang meliputi:
Untuk mempermudah memahami maksud dari setiap pertanyaan pada bagian ini, Anda juga dapat menyimak penjelasannya dalam artikel Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian Transaksi Lainnya
Pada bagian J. Lampiran Tambahan. Bagian ini digunakan jika Anda ingin melampirkan dokumen tambahan, meliputi:
Tahap berikutnya, Anda harus mengisi lampiran-lampiran yang muncul berdasarkan pada jawaban pada bagian Induk. Caranya, klik tombol tambah dan masukkan data secara manual pada kolom yang tersedia.
Pastikan Anda mengisi data yang sesuai karena akan berpengaruh pada nilai yang tercantum dalam formulir Induk. Setelah melengkapi lampiran, cek kembali nilai yang muncul pada kolom-kolom di formulir Induk.
Apabila telah sesuai, gulir halaman ke formulir induk halaman 2 bagian K. Pernyataan. Centang pernyataan kebenaran pengisian data dan pilih tanggal penandatanganan SPT, dan klik Submit (pojok kanan atas).
Lalu, masukkan kode verifikasi dengan kode yang dikirim ke email terdaftar (dikirim ketika konsep SPT berhasil dibuat) dan klik Submit. Selesai. Semoga bermanfaat. Simak juga Masih Bingung Cara Isi SPT Tahunan OP? Coba Simak Rekap Artikel Ini (rig)
