TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pakai Coretax Form untuk WP Pegawai

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 31 Maret 2026 | 18.30 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pakai Coretax Form untuk WP Pegawai

MERUJUK pada PENG-20/PJ.09/2026, coretax form merupakan formulir elektronik yang disediakan dalam sistem coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

Coretax form bisa menjadi alternatif penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP yang lebih mudah. Sebab, WP OP cukup mengunduh formulir SPT elektronik berbentuk file PDF, lalu pengisiannya dapat dilakukan secara offline.

Dengan demikian, WP OP hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah SPT Tahunan PPh. Sementara itu, pengisian formulir SPT yang sudah diunduh dapat dilakukan secara offline. Simak Apa Itu Coretax Form dan Kriteria Penggunanya?

Untuk bisa mengisi SPT Tahunan PPh melalui coretax form, WP OP perlu terlebih dahulu membuat konsep SPT melalui coretax. Pembuatan konsep SPT diperlukan agar WP OP dapat mengunduh formulir elektronik SPT Tahunan PPh. Simak Cara Buat Konsep SPT dengan Coretax Form

Setelah berhasil membuat konsep dan mengunduh formulir SPT Tahunan PPh, WP OP dapat mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan PPh (induk dan lampirannya) langsung melalui formulir tersebut. Pengisian SPT ini bisa dilakukan secara luring (offline).

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengisi formulir SPT Tahunan PPh dengan coretax form.

Pengisian Induk SPT

Setelah berhasil membuat konsep dan mengunduh formulir SPT Tahunan PPh, buka file tersebut. Pastikan Anda Perangkat elektronik telah terinstal aplikasi viewer Adobe Acrobat Reader (minimal Reader DC Versi 20) agar dapat membuka dokumen formulir elektronik SPT;

Secara default, Formulir SPT Tahunan PPh WP OP terdiri atas 2 halaman, yaitu Induk halaman 1 dan induk halaman 2. Selanjutnya, jumlah halaman formulir akan bertambah dengan lampiran. Adapun lampiran yang muncul dinamis mengikuti jawaban pada formulir Induk.

Untuk itu, Anda perlu memperhatikan setiap pilihan jawaban atas pertanyaan pada formulir Induk. Untuk mempermudah, pada artikel ini skenario yang digunakan adalah:

  • WP OP yang bekerja pada 1 pemberi kerja sebagai pegawai tetap selama 1 tahun penuh;
  • WP OP tidak memiliki penghasilan lain di luar pekerjaannya;
  • Tidak memiliki pembayaran zakat atau sumbangan wajib keagamaan yang disampaikan kepada lembaga keagamaan yang dibuat atau disahkan oleh pemerintah;
  • Tidak memiliki fasilitas pajak; dan
  • Tidak memiliki kredit pajak lain selain kredit pajak dari Bukti Potong BPA1 yang diberikan oleh perusahaan.

Apabila kondisi Anda sesuai dengan ilustrasi tersebut maka Anda dapat mengikuti setiap jawaban yang dicontohkan pada artikel ini. Namun, apabila kondisi Anda berbeda maka jawaban pada sejumlah kolom bisa disesuaikan dengan kondisi Anda.

Pengisian Induk Halaman 1

Pada bagian Header, kolom Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, Periode, Status SPT, akan terisi secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom Sumber Penghasilan dan Metode Pembukuan/Pencatatan.

Bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, silakan pilih Sumber Penghasilan "Pekerjaan" dan pilih metode pembukuan “Pencatatan. Caranya, klik centang pada check box yang sesuai.

Pada bagian A. Identitas Wajib Pajak, kolom-kolom seputar identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem. Pada bagian ini, apabila Anda merupakan suami-istri dengan status perpajakan pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) maka Anda perlu mengisi kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri dan NPWP suami/istri.

Pada bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto, Anda perlu menjawab sejumlah pertanyaan dengan format Ya/Tidak. Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan dan hanya menerima penghasilan dari pekerjaan, setidaknya ada 4 pertanyaan yang perlu diisi dengan jawaban sebagai berikut:

  • Kolom 1.a. “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?” pilih Ya. Sistem akan otomatis memunculkan Lampiran 1 Bagian D;
  • Kolom 1.b.angka 1) “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?” pilih Tidak;
  • Kolom 1.c. “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya?” pilih Tidak; dan
  • Kolom 1.d. “Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri?” pilih Tidak.

Untuk mempermudah memahami maksud dari setiap pertanyaan pada bagian ini, Anda juga dapat menyimak penjelasannya dalam artikel Cara Pengisian Formulir Induk Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto

Pada bagian C. Perhitungan Pajak Terutang, setidaknya terdiri atas 8 kolom yang meliputi:

  • Kolom 2. “Penghasilan neto setahun”, akan terisi secara otomatis;
  • Kolom 3. “Apakah terdapat pengurang penghasilan neto seperti kompensasi kerugian atau zakat yang dibayar selain yang telah diperhitungkan dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2”, pilih Tidak;
  • Kolom 4. “Penghasilan neto setelah pengurangan penghasilan neto”, akan terisi otomatis oleh sistem;
  • Kolom 5. “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)”, pilih PTKP yang sesuai dengan kondisi Anda;
  • Kolom 6. “Penghasilan Kena Pajak”, akan terisi otomatis oleh sistem;
  • Kolom 7. “PPh Terutang” akan terisi otomatis oleh sistem;
  • Kolom 8. “Apakah terdapat pengurang PPh terutang”, pilih Tidak; dan
  • Kolom 9. “PPh terutang setelah pengurangan PPh Terutang”, akan terisi otomatis oleh sistem.

Untuk mempermudah memahami maksud dari setiap pertanyaan pada bagian ini, Anda juga dapat menyimak penjelasannya dalam artikel Cara Pengisian Formulir Induk Bagian C. Penghitungan PPh Terutang

Pada bagian D. Kredit Pajak, terdiri atas 4 kolom yang meliputi:

  • Kolom 10a. “Apakah terdapat PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain?” pilih Ya;
  • Kolom 10b. “Angsuran PPh Pasal 25”, untuk orang pribadi karyawan kolom ini akan terkunci dan tidak perlu diisi;
  • Kolom 10c. “STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak)”, untuk orang pribadi karyawan kolom ini tidak perlu diisi;
  • Kolom 10d. “Apakah Anda menerima pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri yang telah dikreditkan?, pilih Tidak.

Untuk mempermudah memahami maksud dari setiap pertanyaan pada bagian ini, Anda juga dapat menyimak penjelasannya dalam artikel Cara Pengisian Formulir Induk Bagian D. Kredit Pajak

Pengisian Induk Halaman 2

Pada bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar, terdiri atas 3 kolom yang meliputi:

  • Kolom 11a. “PPh kurang/lebih bayar,” akan terisi secara otomatis;
  • Kolom 11b. “Apakah terdapat Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak” akan terisi secara otomatis dengan jawaban Tidak;
  • Kolom 11c. “PPh yang masih harus dibayar”, akan terisi secara otomatis.

Untuk mempermudah memahami maksud dari setiap pertanyaan pada bagian ini, Anda juga dapat menyimak penjelasannya dalam artikel Cara Pengisian Formulir Induk Bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar

Pada bagian F. Pembetulan. Bagian ini hanya perlu diisi apabila status SPT merupakan pembetulan. Sementara itu, apabila status SPT normal maka kolom pada bagian tersebut akan terkunci dan tidak bisa diisi (non-editable).

Pada bagian G. Permohonan Pengembalian. Bagian ini hanya perlu dilengkapi apabila status SPT Tahunan Anda lebih bayar dan mengajukan pengembalian PPh lebih bayar ke DJP. Apabila status SPT Anda tidak lebih bayar maka bagian ini akan terkunci dan tidak bisa diisi (non-editable).

Pada bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya. Ada 3 kolom pertanyaan muncul meliputi:

  • Kolom 13a. “Apakah Anda hanya menerima penghasilan teratur dan berkewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya?”, pilih Tidak;
  • Kolom 13b. “Apakah Anda menyusun perhitungan tersendiri angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya?”, pilih Tidak;
  • Kolom 13c. “Apakah Anda membayar angsuran PPh Pasal 25 OPPT Tahun Pajak berikutnya?”, pilih Tidak.

Untuk mempermudah memahami maksud dari setiap pertanyaan pada bagian ini, Anda juga dapat menyimak penjelasannya dalam artikel Cara Pengisian Formulir Induk Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya

Pada bagian I. Pernyataan Transaksi Lain, ada 8 kolom pertanyaan yang perlu diisi yang meliputi:

  • Kolom 14a. “Harta pada akhir Tahun Pajak”, akan terisi otomatis berdasarkan data pada lampiran 1 Bagian A;
  • Kolom 14b. “Apakah Anda memiliki utang pada akhir tahun pajak?”, pilih Ya/Tidak, sesuai dengan kondisi Anda. Apabila Anda memilih opsi Ya maka Anda harus mengisi lampiran 1 Bagian B;
  • Kolom 14c. “Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final? “, pilih Ya/Tidak, sesuai dengan kondisi Anda. Apabila Anda memilih opsi Ya, Anda akan diminta mengisi Lampiran 2 Bagian A;
  • Kolom 14d. “Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?”, pilih Ya/Tidak, sesuai dengan kondisi Anda. Apabila Anda memilih opsi Ya, Anda akan diminta mengisi Lampiran 2 Bagian B;
  • Kolom 14e. “Apakah Anda melaporkan biaya penyusutan dan/atau amortisasi fiskal?”, pilih Tidak;
  • Kolom 14f. “Apakah Anda melaporkan biaya entertainment, biaya promosi, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, serta piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih?”, pilih Tidak;
  • Kolom 14g. “Apakah Anda menerima dividen dan/atau penghasilan lain dari luar negeri dan melaporkannya sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak?”, pilih Ya/Tidak, sesuai dengan kondisi Anda. Apabila Anda memilih opsi Ya, pastikan Anda sudah menyampaikan laporan realisasi investasi secara terpisah;
  • Kolom 14h. “Kelebihan PPh Final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dapat dimintakan pengembalian. (Silakan mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang secara terpisah)”, akan terisi otomatis oleh sistem.

Untuk mempermudah memahami maksud dari setiap pertanyaan pada bagian ini, Anda juga dapat menyimak penjelasannya dalam artikel Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian Transaksi Lainnya

Pada bagian J. Lampiran Tambahan. Bagian ini digunakan jika Anda ingin melampirkan dokumen tambahan, meliputi:

  • Laporan keuangan/laporan keuangan yang telah diaudit, pilih Tidak;
  • Salinan bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama, pilih Tidak;
  • Bukti pembayaran atau bukti pemotongan/pemungutan oleh pihak lain atas pajak yang terutang/dibayar/dipotong di luar negeri sehubungan dengan kredit pajak luar negeri, pilih Tidak;
  • Surat kuasa khusus jika SPT Tahunan PPh ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, pilih Tidak; dan
  • Dokumen lainnya yang diwajibkan, pilih Tidak.

Tahap berikutnya, Anda harus mengisi lampiran-lampiran yang muncul berdasarkan pada jawaban pada bagian Induk. Caranya, klik tombol tambah dan masukkan data secara manual pada kolom yang tersedia.

Pastikan Anda mengisi data yang sesuai karena akan berpengaruh pada nilai yang tercantum dalam formulir Induk. Setelah melengkapi lampiran, cek kembali nilai yang muncul pada kolom-kolom di formulir Induk.

Apabila telah sesuai, gulir halaman ke formulir induk halaman 2 bagian K. Pernyataan. Centang pernyataan kebenaran pengisian data dan pilih tanggal penandatanganan SPT, dan klik Submit (pojok kanan atas).

Lalu, masukkan kode verifikasi dengan kode yang dikirim ke email terdaftar (dikirim ketika konsep SPT berhasil dibuat) dan klik Submit. Selesai. Semoga bermanfaat. Simak juga Masih Bingung Cara Isi SPT Tahunan OP? Coba Simak Rekap Artikel Ini (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.