TIPS PAJAK

Cara Buat Konsep SPT dengan Coretax Form

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 25 Februari 2026 | 18.30 WIB
Cara Buat Konsep SPT dengan Coretax Form

DITJEN Pajak (DJP) menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi. Coretax Form adalah formulir elektronik yang digunakan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Apabila diperhatikan, Coretax Form memiliki konsep yang serupa dengan e-Form PDF yang sebelumnya tersedia di DJP Online. Adapun Coretax Form tersedia dalam sistem Coretax DJP. Untuk bisa mengisi SPT Tahunan PPh melalui Coretax Form, wajib pajak perlu terlebih dahulu membuat konsep SPT.

Pembuatan konsep SPT diperlukan agar wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik SPT Tahunan PPh. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat konsep SPT Tahunan PPh melalui Coretax Form.

Ketentuan Umum

Sebelum menggunakan Coretax Form, perlu dipahami bahwa fitur ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi 4 kriteria berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi (WP OP);
  2. Penghasilan dapat berasal dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  3. SPT yang disampaikan berstatus nihil;
  4. Tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Selain itu, ada 4 hal yang perlu diperhatikan agar WP OP dapat mengisi SPT Tahunan PPh via Coretax Form, yaitu:

  1. Perangkat elektronik telah terinstal aplikasi viewer Adobe Acrobat Reader (minimal Reader DC Versi 20) agar dapat membuka dokumen formulir elektronik SPT;
  2. Jika terdapat nilai selain Rp0,- pada PPh KURANG/LEBIH BAYAR di bagian Induk Halaman 2 poin 11a, maka SPT Coretax Form tidak dapat disampaikan;
  3. Beberapa isian dalam Coretax Form telah terisi secara prefill dari berbagai sumber data. Beberapa isian data prefill tersebut ada yang editable, tetapi ada juga yang non-editable. Untuk data yang non-editable maka harus di-update terlebih dahulu dari sumber datanya (contoh: identitas wajib pajak dan daftar keluarga);
  4. Terdapat delay sinkronisasi data selama 1 hari antara data coretax dengan prefill data Coretax Form. Misal, pemberi kerja baru membuat bukti potong (Bupot) hari ini maka data Bupot tersebut baru akan ter-prefill ke SPT Coretax Form pihak yang dipotong besok. Begitu juga dengan BPE SPT yang telah disampaikan melalui Coretax Form baru akan masuk datanya pada Portal Coretax setelah 1 hari.

Persiapan Sebelum Pelaporan SPT Tahunan PPh via Coretax Form

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh via Coretax Form, pastikan Anda sudah melakukan aktivasi akun coretax. Sebab, Coretax Form tersedia di dalam sistem Coretax DJP sehingga Anda harus memiliki akun untuk mengaksesnya. Simak WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kali Harus Dilakukan?

Anda juga perlu menyiapkan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 di antaranya berupa: Formulir BPA1 bagi pegawai tetap swasta dan PPPK; BPA2 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, atau pejabat negara; atau BP21 bagi pegawai tidak tetap. Anda dapat mengunduh sendiri Bupot itu melalui modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya. Simak Cara Download BPA1 bagi Pegawai dan BPA2 untuk PNS Via Coretax

Selain itu, Anda perlu menyiapkan dokumen terkait dengan: data tanggungan dan anggota keluarga (misal, kartu keluarga); harta dan utang; serta dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan. Setelah data tersebut siap, Anda dapat mulai membuat konsep SPT sebagai langkah awal mengisi SPT Tahunan PPh via Coretax Form.

Cara Membuat Konsep SPT via Coretax Form

Mula-mula login ke coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah berhasil login, pilih menu Surat Pemberitahuan dan pilih submenu Coretax Form. Selanjutnya, pastikan Anda berada di menu Konsep SPT dan klik Buat Konsep SPT.

Pada halaman konsep pembuatan SPT, ada 2 langkah yang perlu dilakukan, yaitu: Pilih Periode SPT dan Pilih Jenis SPT. Pada tahap Pilih Periode SPT, pilih jenis periode SPT “SPT Tahunan” dan pilih tahun pajak “2025”. Lalu, klik Lanjut. Pada tahap Pilih Jenis SPT, pilih model SPT “Normal”, lalu klik Buat Konsep SPT.

Anda akan otomatis kembali ke menu konsep SPT. Berikutnya, klik Ajukan Request Download PDF (ikon unduh). Lalu, muncul pop up “Konfirmasi Request Unduh” dan klik Ya. Muncul notifikasi

Muncul notifikasi permintaan unduh berhasil dikirim. Tunggu dan cek secara berkala proses generate data hingga selesai. Anda juga bisa mencoba klik tombol refresh sampai halaman Konsep SPT menjadi kosong (no data).

Berikutnya, pilih menu SPT Diunduh dan klik Unduh PDF SPT (ikon unduh). Lalu, masukkan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik Anda dan klik OK dan sistem akan otomatis mengunduh dokumen PDF SPT Tahunan PPh.

Berikut contoh dokumen elektronik SPT Tahunan PPh WP OP yang berhasil terunduh. Selanjutnya, Anda dapat mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan PPh (induk dan lampirannya) langsung melalui formulir tersebut.Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.