DITJEN Pajak (DJP) menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi. Coretax Form adalah formulir elektronik yang digunakan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Apabila diperhatikan, Coretax Form memiliki konsep yang serupa dengan e-Form PDF yang sebelumnya tersedia di DJP Online. Adapun Coretax Form tersedia dalam sistem Coretax DJP. Untuk bisa mengisi SPT Tahunan PPh melalui Coretax Form, wajib pajak perlu terlebih dahulu membuat konsep SPT.
Pembuatan konsep SPT diperlukan agar wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik SPT Tahunan PPh. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat konsep SPT Tahunan PPh melalui Coretax Form.
Sebelum menggunakan Coretax Form, perlu dipahami bahwa fitur ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi 4 kriteria berikut:
Selain itu, ada 4 hal yang perlu diperhatikan agar WP OP dapat mengisi SPT Tahunan PPh via Coretax Form, yaitu:
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh via Coretax Form, pastikan Anda sudah melakukan aktivasi akun coretax. Sebab, Coretax Form tersedia di dalam sistem Coretax DJP sehingga Anda harus memiliki akun untuk mengaksesnya. Simak WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kali Harus Dilakukan?
Anda juga perlu menyiapkan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 di antaranya berupa: Formulir BPA1 bagi pegawai tetap swasta dan PPPK; BPA2 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, atau pejabat negara; atau BP21 bagi pegawai tidak tetap. Anda dapat mengunduh sendiri Bupot itu melalui modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya. Simak Cara Download BPA1 bagi Pegawai dan BPA2 untuk PNS Via Coretax
Selain itu, Anda perlu menyiapkan dokumen terkait dengan: data tanggungan dan anggota keluarga (misal, kartu keluarga); harta dan utang; serta dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan. Setelah data tersebut siap, Anda dapat mulai membuat konsep SPT sebagai langkah awal mengisi SPT Tahunan PPh via Coretax Form.
Cara Membuat Konsep SPT via Coretax Form
Mula-mula login ke coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah berhasil login, pilih menu Surat Pemberitahuan dan pilih submenu Coretax Form. Selanjutnya, pastikan Anda berada di menu Konsep SPT dan klik Buat Konsep SPT.

Pada halaman konsep pembuatan SPT, ada 2 langkah yang perlu dilakukan, yaitu: Pilih Periode SPT dan Pilih Jenis SPT. Pada tahap Pilih Periode SPT, pilih jenis periode SPT “SPT Tahunan” dan pilih tahun pajak “2025”. Lalu, klik Lanjut. Pada tahap Pilih Jenis SPT, pilih model SPT “Normal”, lalu klik Buat Konsep SPT.
Anda akan otomatis kembali ke menu konsep SPT. Berikutnya, klik Ajukan Request Download PDF (ikon unduh). Lalu, muncul pop up “Konfirmasi Request Unduh” dan klik Ya. Muncul notifikasi

Muncul notifikasi permintaan unduh berhasil dikirim. Tunggu dan cek secara berkala proses generate data hingga selesai. Anda juga bisa mencoba klik tombol refresh sampai halaman Konsep SPT menjadi kosong (no data).
Berikutnya, pilih menu SPT Diunduh dan klik Unduh PDF SPT (ikon unduh). Lalu, masukkan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik Anda dan klik OK dan sistem akan otomatis mengunduh dokumen PDF SPT Tahunan PPh.

Berikut contoh dokumen elektronik SPT Tahunan PPh WP OP yang berhasil terunduh. Selanjutnya, Anda dapat mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan PPh (induk dan lampirannya) langsung melalui formulir tersebut.Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
