JAKARTA, DDTCNews - UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta PMK 196/2021 memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk membatalkan surat keterangan tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS).
Pembatalan surat keterangan bisa dilakukan bila hasil penelitian menunjukkan bahwa harta bersih yang diungkapkan wajib pajak saat PPS ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
"Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, atau wajib pajak tidak memenuhi persyaratan," bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip pada Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan harta oleh wajib pajak tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PMK 196/2021 bila wajib pajak mengikuti PPS kebijakan I tetapi mengungkapkan harta yang tidak diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.
Selanjutnya, pengungkapan harta tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 196/2021 bila wajib pajak mengikuti PPS kebijakan II tetapi mengungkapkan harta bersih yang:
Kemudian, wajib pajak tidak memenuhi klausul Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021 bila wajib pajak mengikuti PPS kebijakan II tetapi:
Terakhir, wajib pajak tidak memenuhi klausul Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021 bila wajib pajak tidak mencabut permohonan:
dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan meliputi permohonan yang berkaitan dengan kewajiban PPh, pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan PPN atas wajib pajak orang pribadi bersangkutan untuk tahun pajak 2016-2020.
Namun, sebelum dilakukannya pembatalan, DJP dapat terlebih dahulu menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak peserta PPS. Bila berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran PPh final PPS, wajib pajak berkesempatan melunasi kurang bayar atau memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari.
Bila wajib pajak tidak melunasi kurang bayar PPh final sesuai surat klarifikasi, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi tetapi tidak sesuai kondisi sebenarnya, surat keterangan PPS bisa dibatalkan.
Sebagai informasi, surat keterangan PPS adalah bukti keikutsertaan wajib pajak dalam tax amnesty jilid II atau PPS berdasarkan UU HPP. Bila surat keterangan dibatalkan, wajib pajak dianggap tidak mengikuti PPS. (dik)
