KEBIJAKAN PAJAK

Kepesertaan WP di Tax Amnesty Jilid II Bisa Dibatalkan, Ini Prosesnya

Muhamad Wildan
Jumat, 08 Mei 2026 | 12.30 WIB
Kepesertaan WP di Tax Amnesty Jilid II Bisa Dibatalkan, Ini Prosesnya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta PMK 196/2021 memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk membatalkan surat keterangan tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS).

Pembatalan surat keterangan bisa dilakukan bila hasil penelitian menunjukkan bahwa harta bersih yang diungkapkan wajib pajak saat PPS ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, atau wajib pajak tidak memenuhi persyaratan," bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip pada Jumat (8/5/2026).

Pengungkapan harta oleh wajib pajak tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PMK 196/2021 bila wajib pajak mengikuti PPS kebijakan I tetapi mengungkapkan harta yang tidak diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.

Selanjutnya, pengungkapan harta tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 196/2021 bila wajib pajak mengikuti PPS kebijakan II tetapi mengungkapkan harta bersih yang:

  1. tidak diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  2. tidak dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan/atau
  3. sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.

Kemudian, wajib pajak tidak memenuhi klausul Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021 bila wajib pajak mengikuti PPS kebijakan II tetapi:

  1. sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016-2020;
  2. sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016-2020;
  3. sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  4. sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  5. sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN atas orang pribadi bersangkutan, tidak termasuk kewajiban wajib pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa.

Terakhir, wajib pajak tidak memenuhi klausul Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021 bila wajib pajak tidak mencabut permohonan:

  1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  2. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
  3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  4. pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar;
  5. keberatan;
  6. pembetulan;
  7. banding;
  8. gugatan; dan/atau
  9. peninjauan kembali,

dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan meliputi permohonan yang berkaitan dengan kewajiban PPh, pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan PPN atas wajib pajak orang pribadi bersangkutan untuk tahun pajak 2016-2020.

Namun, sebelum dilakukannya pembatalan, DJP dapat terlebih dahulu menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak peserta PPS. Bila berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran PPh final PPS, wajib pajak berkesempatan melunasi kurang bayar atau memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari.

Bila wajib pajak tidak melunasi kurang bayar PPh final sesuai surat klarifikasi, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi tetapi tidak sesuai kondisi sebenarnya, surat keterangan PPS bisa dibatalkan.

Sebagai informasi, surat keterangan PPS adalah bukti keikutsertaan wajib pajak dalam tax amnesty jilid II atau PPS berdasarkan UU HPP. Bila surat keterangan dibatalkan, wajib pajak dianggap tidak mengikuti PPS. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.