KENDARI, DDTCNews - Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara meluncurkan program pemutihan denda pajak daerah mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari Rudi Lakebo mengatakan insentif pajak ini diluncurkan dalam rangka merayakan HUT ke-195 Kota Kendari. Dia berharap stimulus tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat dan pendapatan daerah.
"Momentum HUT ke-195 ini dimanfaatkan untuk mendorong wajib pajak yang menunggak agar segera melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda," ujarnya, dikutip pada Kamis (7/5/2026).
Pemkot Kendari menggelar 2 jenis program insentif pajak. Pertama, ada penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) atas tunggakan tahun pajak 2014-2025.
Kedua, penghapusan denda atas tunggakan 9 jenis pajak daerah lainnya pada tahun pajak 2024. Kesembilan jenis pajak daerah tersebut yakni pajak reklame, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.
Selain itu, penghapusan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, PBJT atas tenaga listrik, PBJT atas jasa perhotelan, BPJT atas jasa parkir, serta PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
Lebih lanjut, Rudi mengingatkan pemutihan hanya berlaku untuk denda atas keterlambatan membayar PBB-P2 dan pajak daerah lainnya. Sementara itu, wajib pajak tetap harus membayarkan pokok pajak ke kas daerah.
Dia mengimbau seluruh warga Kendari untuk segera memanfaatkan pemutihan denda pajak, mengingat program tersebut hanya berlaku selama 2 bulan. Dengan membayarkan pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah, masyarakat turut berkontribusi untuk pembangunan Kota Kendari.
"Ingat yang dihapus hanya dendanya ya, bukan pokok pajaknya," tegas Rudi dilansir kendariinfo.com. (dik)
