KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Isi SPT Tahunan via Coretax Form, Data Prefill Masih Bisa Diubah

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 28 Februari 2026 | 08.30 WIB
Isi SPT Tahunan via Coretax Form, Data Prefill Masih Bisa Diubah
<p>Suasana kegiatan asistensi&nbsp;pelaporan SPT Tahunan melalui <em>coretax </em>oleh&nbsp;Kanwil DJP Jakarta Khusus.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kini dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui fitur coretax form pada coretax.

Saat pengisian SPT Tahunan melalui coretax form, sebagian data akan terisi secara otomatis (prefill) berdasarkan data yang tersedia pada sistem DJP, seperti identitas wajib pajak atau bukti potong dari pemberi kerja. Apabila ternyata data tersebut tidak sesuai, wajib pajak masih dapat mengubahnya.

"Beberapa data prefill masih dapat diperbarui oleh wajib pajak, sementara data lainnya perlu diperbaiki terlebih dahulu pada sumber datanya, misalnya pada identitas WP dan daftar keluarga," kata Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Khusus Yoyon Hardhianto, dikutip pada Sabtu (28/2/2026).

Sebagai informasi, coretax form adalah formulir berformat PDF yang dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui coretax.

Coretax form bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketiga kriteria berikut:

  1. memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  2. menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
  3. tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Wajib pajak bisa mengakses coretax form dengan mengeklik Surat Pemberitahuan (SPT) >>> Coretax Form pada coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk mengisi coretax form, wajib pajak perlu meng-install Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau versi yang lebih baru.

Penyuluh juga menjelaskan terdapat jeda waktu sinkronisasi data antara portal coretax dan formulir SPT Tahunan. Sebagai contoh, apabila pemberi kerja baru menerbitkan bukti potong pada hari tertentu, maka data tersebut umumnya baru akan muncul pada coretax form pada hari berikutnya.

Hal yang sama juga berlaku pada bukti penerimaan elektronik (BPE) setelah SPT Tahunan disampaikan.

Pada periode SPT Tahunan 2025, Kanwil DJP Jakarta Khusus gencar memberikan asistensi dan edukasi pelaporan SPT Tahunan melalui coretax. Melalui kegiatan ini, para penyuluh memberikan pendampingan langsung mulai dari tahap persiapan dokumen hingga penyampaian SPT melalui coretax.

Edukasi tersebut diharapkan membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.