JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menegur Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan rencana pemeriksaan atas wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS).
Purbaya mengatakan informasi mengenai pemeriksaan atas wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II telah menimbulkan keresahan pada dunia usaha.
"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan terjaga dengan baik," katanya, Senin (11/5/2026).
Purbaya memastikan pemerintah tidak akan mencari-cari kesalahan para wajib pajak yang sudah mengungkapkan hartanya melalui Tax Amnesty Jilid II.
Namun demikian, wajib pajak dimaksud akan didorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakan setelah keikutsertaan Tax Amnesty Jilid II sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada dasarnya, yang sudah di amnesty ya sudah, yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya seperti biasa. Saya akan tegur DJP," ujarnya.
Dalam rangka mengurangi potensi terjadinya kegaduhan pada masa yang akan datang, lanjut Purbaya, seluruh informasi mengenai kebijakan pajak akan disampaikan oleh dirinya langsung, bukan oleh DJP.
"DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Ke depan, yang bisa mengumumkan hanya saya, bukan dirjen pajak. Ini untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu. DJP hanya eksekutor, saya yang mengambil kebijakan," tuturnya.
Sebagai informasi, rencana untuk memeriksa wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II yang kurang mengungkapkan harta atau tidak melaksanakan komitmen repatriasi pertama kali disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS," katanya. (rig)
