ADMINISTRASI PAJAK

PKP Boleh Pakai Faktur Pajak Digunggung, Asal Pembelinya Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Mei 2026 | 19.00 WIB
PKP Boleh Pakai Faktur Pajak Digunggung, Asal Pembelinya Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan faktur pajak digunggung dapat dilaporkan pengusaha kena pajak (PKP) sepanjang pembeli merupakan konsumen akhir.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa kesehatan yang menanyakan bisa tidaknya perusahaan untuk melaporkan faktur pajak digunggung. Adapun konsumennya merupakan end user.

“Jika pembeli adalah konsumen akhir sesuai karakteristik pada Pasal 51 ayat (2) PER-11/PJ/2025 maka PKP diperkenankan melaporkan faktur pajak dengan cara digunggung,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (20/5/2026).

Apabila ternyata tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025 maka PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penjualan. Adapun ketentuan faktur pajak dimaksud bisa dilihat pada Pasal 51 hingga Pasal 55 PER-11/PJ/2025.

Sebagai informasi, faktur pajak digunggung merupakan istilah yang kerap digunakan untuk menyebut faktur pajak yang diterbitkan PKP PE. Namun, istilah faktur pajak digunggung sebenarnya tidak secara eksplisit tercantum dalam ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN).

UU PPN maupun aturan pelaksanaannya hanya mengenal istilah faktur pajak. Akan tetapi, apabila dirunut istilah faktur pajak digunggung menjadi istilah yang menggantikan faktur pajak sederhana yang telah dihapus sejak diundangkannya UU No.42/2009 (perubahan terakhir UU PPN).

Sebelumnya, Pasal 13 ayat (7) UU No.18/2000 memperkenankan PKP membuat faktur pajak sederhana yang persyaratannya ditetapkan Keputusan Dirjen Pajak. Secara ringkas, faktur pajak sederhana dapat diterbitkan PKP yang menyerahkan BKP/JKP secara langsung pada konsumen akhir. Faktur pajak sederhana juga dapat dibuat PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada pembeli yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak diketahui. Namun, UU No.42/2009 menghapus Pasal 13 ayat (7) dan tidak lagi menyebut istilah faktur pajak sederhana.

Meski demikian, Pasal 14 ayat (1) UU KUP pada intinya memperkenankan PKP PE untuk membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.