JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menguraikan langkah-langkah mengganti person in charge (PIC) pada akun coretax wajib pajak badan.
Kring Pajak menjelaskan wajib pajak badan yang ingin mengganti PIC dapat mengakses atau login akun coretax terlebih dahulu. Kemudian, pilih menu Portal Saya dan klik Profil Saya. Setelah itu, tekan Informasi Umum dan klik Edit.
“Selanjutnya, di submenu Pihak Terkait, silakan memilih PIC Baru,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (19/5/2026).
Apabila PIC baru yang akan didaftarkan belum ada di daftar pihak terkait, wajib pajak dapat memilih Tambah untuk menambahkan. Lalu, jenis pihak terkait yang dipilih ialah related person. Lalu, centang "Apakah PIC?", lalu isikan data-datanya, kemudian klik Save.
Jika orang yang akan ditunjuk sebagai PIC baru sudah tercantum dalam daftar pihak terkait, pengguna cukup membuka menu Edit pada nama tersebut, memastikan jenisnya related person, lalu mencentang opsi “Apakah PIC?”.
Kring Pajak juga mengingatkan agar PIC baru sudah memiliki akun Coretax DJP untuk wajib pajak orang pribadi. Hal ini diperlukan agar PIC baru dapat login dan memperoleh akses pada akun coretax badan.
Setelah seluruh data diperbarui, pengguna perlu memastikan data informasi umum telah terisi benar, lalu mencentang pernyataan dan menekan tombol submit sehingga perubahan tersimpan di sistem.
Apabila masih mengalami kesulitan, wajib pajak dapat meminta bantuan melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau layanan pada www.pajak.go.id. (rig)
