
KETIKA hiruk-pikuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berakhir, proses administrasi perpajakan sebenarnya belum selesai. Hal ini dikarenakan SPT pada hakikatnya bentuk deklarasi mandiri wajib pajak dalam sistem self-assessment. Oleh karena itu, kebenaran dalam pelaporan SPT dapat diuji oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Kebenaran itu terutama menyangkut data dalam SPT. Dilihat dari definisinya, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 11 UU KUP).
Oleh karena itulah, setelah musim pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak perlu bersiap jika DJP melakukan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Sebagai bagian dari kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, P2DK umumnya dilakukan ketika ada perbedaan data yang dilaporkan pada SPT dengan data yang dimiliki DJP.
Perbedaan data itu masih berpotensi muncul meskipun tren secara global sudah menerapkan skema prepopulated (OECD, 2015). Dengan skema prepopulated tax return, otoritas memasukkan data wajib pajak menggunakan informasi yang diperoleh dari pihak ketiga atau informasi yang sudah dimiliki otoritas (IBFD International Tax Glossary, 2015).
Potensi perbedaan data dapat terjadi karena data yang dimiliki DJP dari berbagai sumber pihak ketiga belum tentu sepenuhnya identik dengan kondisi riil. Selain itu, ada kemungkinan perbedaan waktu pencatatan (timing differences), kesalahan pelaporan pihak ketiga, hingga potensi transaksi yang belum terekam dalam skema prepopulated.
Artinya, keberadaan prepopulated memang dapat meningkatkan kualitas kepatuhan dan mempermudah pelaporan pajak, tetapi tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan terhadap proses pengawasan dan klarifikasi data. Adanya teknologi justru memperkuat pengawasan berbasis data (data analytics), termasuk memantau pelaporan dan pembayaran pajak (IMF, 2024).
Sampai di sini kita dapat memahami bahwa dalam sistem self-assessment, kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya memang perlu dilakukan meskipun sudah ada pemanfaatan teknologi untuk input data. Tujuannya untuk memastikan semua aspek yang dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Namun, sering kali kita menemui banyak wajib pajak yang langsung mengeluh atau khawatir ketika menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari DJP, terutama pascapelaporan SPT Tahunan. ‘Surat cinta’ dari DJP itu dianggap surat tagihan atas utang pajak yang masih harus dibayar, sedangkan wajib pajak merasa tidak ada kekurangan pembayaran.
Perlu dipahami, sejatinya SP2DK masih berada pada tataran awal klarifikasi untuk mencocokkan data. Sesuai dengan definisi SP2DK, permintaan penjelasan itu dikarenakan ada dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Artinya, bisa saja dugaan itu salah sehingga pada akhirnya tidak ada kekurangan yang harus dibayar wajib pajak setelah penjelasan diberikan.
Belum tepatnya persepsi wajib pajak terhadap SP2DK tersebut kemungkinan disebabkan kurangnya edukasi yang masif atas proses bisnis pengawasan, bahkan proses bisnis kantor pajak (DJP) pada umumnya. Untuk itu, wajib pajak setidaknya perlu memahami setidaknya 5 proses bisnis utama DJP, yaitu pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penyidikan.
Adapun kelima proses bisnis tersebut seharusnya dijalankan secara bertahap serta proporsional agar tercipta kepastian hukum, efisiensi administrasi, dan peningkatan kepatuhan perpajakan. Harapannya, iklim usaha dan aktivitas ekonomi dapat terjaga secara kondusif. Pada saat bersamaan, penerimaan pajak juga dapat terhimpun secara optimal dan berkelanjutan.
Dalam proses bisnis pelayanan, DJP memberikan pelayanan kepada wajib pajak guna menjamin hak-hak wajib pajak terpenuhi sekaligus memastikan kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan benar. OECD (2025) menyatakan salah satu unsur utama dalam mendukung kepatuhan wajib pajak adalah penyediaan layanan yang efektif dan mudah digunakan bagi wajib pajak.
Sistem self-assessment menuntut otoritas untuk menerapkan pendekatan yang berorientasi pada pelayanan kepada wajib pajak. Wajib pajak cenderung lebih patuh, salah satunya ketika otoritas menerapkan pendekatan yang berorientasi pada pelayanan kepada wajib pajak serta memberikan edukasi dan bantuan dalam memenuhi kewajiban perpajakan (Okello, 2014).
Selanjutnya, dalam proses bisnis pengawasan, DJP berupaya memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan wajib pajak telah dilaporkan dengan benar melalui pendekatan persuasif dan berbasis analisis risiko. Salah satu langkahnya adalah dengan penerbitan SP2DK. Idealnya, tahap ini merupakan forum klarifikasi dan pencocokan data antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Oleh karena itu, semangat yang dibangun seharusnya adalah dialog dan penyelesaian secara kooperatif, bukan pendekatan represif. Hasil pembahasan akan memunculkan suatu kesimpulan yang akan disepakati bersama, terutama apakah jumlah pajak yang telah dilaporkan wajib pajak telah sesuai atau masih ada yang harus dibayar.
Kemudian, ada proses bisnis pemeriksaan. Proses ini sejatinya juga dilakukan untuk memastikan wajib pajak telah melaporkan data dengan benar. Aspek yang membedakan dengan proses pengawasan adalah sudah adanya tindakan pembuktian data melalui pemeriksaan dengan standar atau metode sesuai dengan ketentuan. Tingkatannya sudah bukan persuasif lagi.
Pemeriksaan umumnya dilakukan apabila pada tahap pengawasan tidak tercapai kesepakatan. Dengan demikian, pemeriksaan menjadi sarana pembuktian untuk menguji kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam sebuah working paper IMF (2014) disebutkan sistem self-assessment sangat bergantung pada pemeriksaan yang kuat dan berfokus pada wajib pajak berisiko tinggi.
Pada proses bisnis penegakan hukum, terdapat dua aktivitas utama, yakni penagihan pajak atas utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta pemeriksaan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Penegakan hukum berfungsi menjaga kredibilitas sistem perpajakan sekaligus memastikan perlakuan yang adil bagi seluruh wajib pajak.
Dalam konteks ini, kemampuan mendeteksi secara cepat wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak membayar pajak terutang menjadi hal penting dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan (Okello, 2014). Penegakan hukum pada akhirnya sebagai sarana untuk menciptakan deterrence effect terhadap ketidakpatuhan dan menjaga efektivitas sistem self-assessment.
Selanjutnya proses bisnis penyidikan. Adapun penyidikan dilakukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana perpajakan. Kegiatan penyidikan merupakan pengembangan dari pemeriksaan bukti permulaan dengan tujuan memberikan efek jera, tetapi tetap memperhatikan asas ultimum remedium. Artinya, pidana dijadikan upaya terakhir setelah instrumen administrasi tidak efektif lagi.
OECD (2017) turut menekankan pentingnya strategi penanganan tindak pidana perpajakan yang efektif, kewenangan investigasi yang memadai, dukungan sumber daya yang cukup, serta kerja sama domestik dan internasional antarotoritas. Artinya, penyidikan makin bergantung pada pemanfaatan data, teknologi, pertukaran informasi, dan koordinasi antarlembaga.
Idealnya, kelima proses bisnis tersebut dijalankan secara berurutan agar tercipta kepastian hukum bagi wajib pajak. Dalam praktik, salah satu persoalan yang sering muncul pada tahap pengawasan melalui SP2DK adalah belum adanya jaminan kepastian bahwa wajib pajak tidak akan diperiksa kembali meskipun telah menandatangani berita acara hasil pembahasan SP2DK.
Akibatnya, tidak jarang pula wajib pajak enggan memberikan tanggapan dengan benar atas SP2DK yang diterima dari DJP. Wajib pajak ini memilih langsung untuk masuk ke tahap pemeriksaan karena merasa lebih pasti sehingga berpeluang mengurangi cost of compliance. Pertanyaannya, apakah kondisi ini masih relevan pascaberlakunya PMK 111/2025?
Seperti diketahui, pada 30 Desember 2025, menteri keuangan menetapkan PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Mulai berlaku pada 1 Januari 2026, PMK ini perlu dilihat sebagai sebuah perkembangan penting karena sebelumnya, pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak diatur hanya melalui surat edaran dirjen pajak, yakni SE-05/PJ/2022.
Dengan diaturnya pengawasan melalui PMK maka konsekuensinya bukan hanya internal DJP yang terikat, melainkan juga wajib pajak. Artinya, terdapat kedudukan yang lebih seimbang antara fiskus dan wajib pajak dalam proses pengawasan kepatuhan. Dengan demikian, kepastian hukum dalam proses pengawasan seharusnya menjadi makin penting untuk diperhatikan.
Apalagi, jika melihat substansi tata cara pengawasan, tidak ada perbedaan yang signifikan. Dengan demikian, yang membedakan adalah keterikatan atau keterlibatan wajib pajak di dalam pelaksanaan proses pengawasan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, ada penguatan aspek legal certainty karena pengaturan dilakukan dengan PMK, bukan lagi surat edaran.
Dengan adanya keterikatan kedua belah pihak pada aturan yang sama, wajib pajak pada dasarnya memiliki ekspektasi yang lebih besar terhadap konsistensi tindak lanjut hasil pembahasan SP2DK. Dalam konteks tersebut, menurut penulis terdapat tiga asas penting yang perlu dibangun bersama antara DJP dan wajib pajak.
Pertama, asas transparansi. Dengan asas ini, DJP perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana penghitungan dibuat sehingga menghasilkan nilai koreksi. Selain itu, DJP juga perlu transparan dengan metode analisis yang digunakan serta sumber data yang menjadi dasar permintaan penjelasan kepada wajib pajak.
Adanya transparansi akan mempercepat proses klarifikasi melalui penyampaian tanggapan atas SP2DK. Hal ini dikarenakan adanya kepercayaan kepada pemerintah. Menurut OECD, kepercayaan tersebut menjadi salah satu elemen penting dalam membangun moral pajak (tax morale).
Kedua, asas kepastian hukum. Kepastian diperlukan terutama terkait tindak lanjut hasil pembahasan SP2DK yang telah disepakati di dalam berita acara. Apabila hasil pembahasan telah disepakati dan dinyatakan selesai maka wajib pajak seharusnya memperoleh kepastian bahwa tidak akan ada proses lanjutan, yakni pemeriksaan.
Kepastian hukum sangat penting untuk menekan potensi sengketa dan mengurangi biaya kepatuhan. Sebagaimana The Four Maxims yang dikemukakan Adam Smith, kepastian (certainty) merupakan salah satu prinsip utama perpajakan yang baik selain keadilan atau kesetaraan (equality), kemudahan (convenience), dan efisiensi (efficiency).
Ketiga, asas kepercayaan. Hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak tidak dapat dibangun hanya melalui pendekatan enforcement. Lebih dari itu, kepercayaan (trust) dari kedua belah pihak atas komitmen yang telah disepakati bersama sangat dibutuhkan. Kepercayaan inilah yang menjadi salah satu pilar kepatuhan kooperatif, selain transparansi dan pengertian (Darussalam et al., 2019).
Pada akhirnya, keterlibatan wajib pajak dalam proses pengawasan kepatuhan merupakan momentum yang baik untuk menciptakan hubungan yang lebih setara antara fiskus dan wajib pajak. Dengan penerapan asas transparansi, kepastian hukum, dan kepercayaan secara konsisten, kegiatan pengawasan kepatuhan dapat menjadi jembatan menuju implementasi cooperative compliance.
Seperti diketahui, DJP juga telah memasukkan Cooperative Compliance Mechanism/Tax Control Framework (CCM/TCF) – mekanisme kepatuhan yang menekankan hubungan antara DJP dengan wajib pajak berdasarkan pada transparansi, kerja sama, dan kepercayaan – dalam rencana strategis 2025-2029 yang dimuat dalam KEP-252/PJ/2025.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi yang lebih masif mengenai proses bisnis pengawasan kepatuhan juga menjadi sangat penting. Dengan pemahaman yang lebih baik, wajib pajak dapat memandang SP2DK sebagai bagian dari proses administrasi perpajakan yang bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkeadilan melalui kepatuhan kooperatif.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi yang lebih masif mengenai proses bisnis pengawasan kepatuhan juga menjadi sangat penting. Dengan pemahaman yang lebih baik, wajib pajak dapat memandang SP2DK sebagai sarana klarifikasi dalam sistem self-assessment.
Tujuannya untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan secara transparan dan proporsional serta berlandaskan kepercayaan. Dengan demikian, pengawasan kepatuhan dapat menjadi fondasi bagi terwujudnya kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). (sap)
