JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengakui Indonesia masih memiliki rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) yang lebih rendah ketimbang negara lain.
Prabowo mengatakan rasio pendapatan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir stagnan di kisaran 11% hingga 12% PDB. Angka tersebut jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan Meksiko yang memiliki rasio pendapatan negara 25% PDB, India 20% PDB, Filipina 21% PDB, dan Kamboja 15% PDB.
"Kita harus introspeksi, sadar, dan berani bertanya kenapa kita tidak bisa kelola ekonomi kita sehingga pendapatan negara kita bisa setara dengan negara-negara seperti Filipina, Meksiko," katanya saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 kepada DPR, Rabu (20/5/2026).
Prabowo juga mengakui Indonesia memiliki rasio pendapatan negara yang paling rendah di antara negara anggota G-20. Dengan berani jujur soal fakta tersebut, dia ingin jajarannya melakukan perbaikan untuk meningkatkan rasio pendapatan negara.
Dia menilai rasio pendapatan negara Indonesia yang rendah antara lain disebabkan oleh lemahnya pengelolaan SDA. Dia mencontohkan banyak kapal asing yang masih berkeliaran untuk mengambil hasil laut secara ilegal sehingga tidak berkontribusi apa pun terhadap penerimaan negara.
Kemudian, banyak pula praktik underinvoicing atas ekspor komoditas seperti kelapa sawit dan batu bara. Menurutnya, hasil penelitian secara random menunjukkan underinvoicing ekspor bisa mencapai 50% dari nilai yang sebenarnya.
Merujuk data UN Comtrade, Prabowo menyebut underinvoicing ekspor sepanjang 1991-2024 telah mencapai US$908 miliar atau Rp15.400 triliun.
"US$900 miliar kita hilang. Bayangkan kalau US$900 miliar kita nikmati, kita pakai, negara apa Indonesia ini, Saudara-Saudara sekalian? [Tetapi] ada underinvoicing, ada undercounting, ada transfer pricing," ujarnya.
Guna memperbaiki rasio pendapatan negara, Prabowo di hadapan anggota DPR menyampaikan sejumlah rencana, termasuk mewajibkan ekspor seluruh komoditas sumber daya alam (SDA) melalui BUMN serta melanjutkan reformasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Pada 2027, pemerintah dalam KEM-PPKF mengusulkan rasio pendapatan negara sebesar 11,82% hingga 12,40% pada 2027. Sementara itu, belanja negara didesain sebesar 13,62% hingga 14,80% dari PDB.
Dengan postur tersebut, defisit anggaran akan berkisar 1,80% hingga 2,40% PDB pada 2027. (dik)
