ADMINISTRASI PAJAK

Ketentuan Terbaru Pengajuan Selisih Kelebihan Pajak Belum Dikembalikan

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 20 Mei 2026 | 12.30 WIB
Ketentuan Terbaru Pengajuan Selisih Kelebihan Pajak Belum Dikembalikan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 mengatur ulang ketentuan seputar pengajuan selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan.

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah, dapat mengajukan kembali pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas selisih pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.

“Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak...tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak... dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan,” Pasal 8 ayat (1) PMK 28/2026, dikutip pada Rabu (20/5/2026).

Hak pengajuan selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebenarnya sudah sempat diatur dalam peraturan terdahulu, yaitu PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Namun, PMK 28/2026 kini menambahkan 2 syarat.

Berdasarkan Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 18 PMK 28/2026, wajib pajak kini dapat mengajukan kembali restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, dengan ketentuan:

  1. Dirjen pajak belum mulai melakukan pemeriksaan atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang telah diajukan restitusi dipercepat; atau
  2. Dirjen pajak belum mulai melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap wajib pajak tersebut.

Selain 2 syarat tersebut, PMK 28/2026 juga mengatur batas waktu pengajuan selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan. Adapun permohonan tersebut harus disampaikan maksimal 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Permohonan restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan itu disampaikan secara elektronik via coretax. Apabila permohonan secara elektronik tidak bisa dilakukan maka wajib pajak bisa menyampaikannya secara luring (offline).

Permohonan secara offline dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Surat tersebut bisa disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Atas permohonan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan restitusi dipercepat. Artinya, ketentuan seputar penelitian kewajiban formal dan penelitian SPT juga berlaku atas permohonan tersebut.

“Ketentuan mengenai tindak lanjut permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak...berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindak lanjut atas permohonan melalui surat tersendiri,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 28/2026.

PMK 28/2026 juga telah melampirkan contoh format Surat Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atas Selisih Kelebihan Pembayaran Pajak yang Belum Dikembalikan. Contoh format surat tersebut tercantum dalam lampiran I.L PMK 28/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.