JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun wajib memilih tarif Pasal 31E ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) saat pengisian SPT Tahunan PPh di Coretax DJP.
Penyuluh Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tarif 31E ayat (1) UU PPh berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto ≤50 miliar per tahun. Adapun opsi “Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh” ini harus dipilih saat pengisian Induk SPT Bagian D Angka 11.
“Tarif ini berlaku untuk WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto ≤ Rp50 miliar per tahun. Artinya ini bukan pilihan bebas, melainkan kewajiban mutlak/mandatory by regulasi,” tulis penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax, dikutip pada Senin (18/5/2026).
Merujuk Pasal 31E ayat (1) UU PPh, pemerintah memang memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum. Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar.
“Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,” bunyi Pasal 31E ayat (1) UU PPh
Artinya, wajib pajak tersebut dapat memperoleh tarif PPh badan sebesar 11% (50% dari 22%). Namun, tarif 11% tersebut hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Sementara, selisih lebihnya akan dikenakan tarif PPh badan secara umum.
Setelah memilih tarif Pasal 31E ayat (1) UU PPh, sistem akan otomatis membuka Lampiran 8 - Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan bagi WP Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh (L-8).
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh bagi WP Badan dalam negeri berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh Badan dan Lampiran-Lampirannya?
“Di L-8 akan dibagi Penghasilan Kena Pajak mana yang dapat fasilitas diskon 50% tarif (11%), dan bagian mana yang kena tarif normal (22%). Wajib Pajak Badan cukup ISI JUMLAH BRUTO secara manual, mencakup penghasilan usaha utama maupun di luar kegiatan utama,” jelas penyuluh DJP.
Penyuluh DJP menekankan penghasilan bruto yang harus diisi secara manual di L-8 merupakan hasil penjumlahan dari: penghasilan yang bersifat tidak final (total penjualan usaha dan pendapatan luar usaha/L-1), penghasilan yang bersifat final (lampiran 4A), dan penghasilan yang bukan objek pajak (L-4B).
Secara lebih terperinci, ada 4 opsi tarif pada formulir induk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan. Pertama, tarif ketentuan umum sebagaimana Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (Tarif PPh Badan 22%).
Tarif tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar dan semua bentuk usaha tetap (BUT).
Kedua, tarif fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh (Tarif PPh Badan 19%). Tarif ini diterapkan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi 3 ketentuan berikut:
Ketiga, tarif fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh (Tarif PPh Badan 50%x 22%). Tarif ini diperuntukkan bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, termasuk wajib pajak UMKM.
Keempat, tarif pajak lainnya. Tarif ini dapat dipilih antara lain oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Simak Cara Gunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan
Sebagai informasi, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. (rig)
