JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak GloBE berhak untuk mengajukan banding dan gugatan.
Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak GloBE nantinya dapat mengajukan permohonan banding dan gugatan kepada badan peradilan pajak. Untuk banding, wajib pajak GloBE bisa mengajukan banding atas surat keputusan keberatan yang diterbitkan DJP.
“Wajib pajak GloBE dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan,” bunyi Pasal 26 PER-6/PJ/2026, dikutip pada Rabu (20/5/2026).
Sementara untuk gugatan, wajib pajak GloBE dapat mengajukan gugatan atas 4 perkara. Pertama, pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang. Kedua, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
Ketiga, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP (selain keberatan). Keempat, penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang berlaku.
Sebagai informasi, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU 14/2002, kekuasaan Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, banding menjadi cara yang dapat dipilih wajib pajak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan dirjen pajak atas keberatan yang diajukan.
Hal ini berarti banding merupakan upaya hukum yang ditempuh setelah wajib pajak mengajukan keberatan. Sebagai ilustrasi, apabila wajib pajak telah selesai menjalani pemeriksaan perpajakan untuk tahun atau masa pajak tertentu maka sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut akan diterbitkan SKP.
SKP ini dapat berupa SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil (SKPN) atau SKP Lebih Bayar (SKPLB). Apabila wajib pajak merasa tidak setuju atas SKP hasil pemeriksaan pajak tersebut maka berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada dirjen pajak.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
Apabila atas surat keputusan keberatan tersebut wajib pajak masih belum dapat menerima maka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Selanjutnya, Pengadilan Pajak akan memberikan putusan banding.
Di sisi lain, gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Contoh perihal yang dapat diajukan gugatan oleh wajib pajak adalah pelaksanaan penyitaan, pengumuman lelang, pencegahan, dan penyanderaan yang tidak sesuai prosedur. Anda dapat menyimak prosedur pengajuan gugatan pada artikel berikut.
Berdasarkan penjabaran yang diberikan, salah satu perbedaan utama antara gugatan dengan pengajuan banding adalah objek yang disengketakan. Banding hanya mengakomodasi sengketa dari surat keputusan keberatan.
Sengketa tersebut di antaranya muncul karena ada perbedaan penafsiran atau hal lain yang memicu perbedaan perhitungan pajak yang terutang. Sementara itu, objek yang disengketakan dalam gugatan adalah prosedur dan ketentuan formal/tata cara dalam melaksanakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan. (dik)
