JAKARTA, DDTCNews – Sebelum menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak harus memberikan tanda tangan elektroniknya. Tanda tangan menjadi salah satu komponen penting yang harus ada pada dokumen pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak, tak terkecuali SPT.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf a UU KUP, SPT bahkan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani. Untuk itu, wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT via coretax tanpa memberikan tanda tangan elektroniknya.
Pada sistem coretax, pemberian tanda tangan berada di tahap paling akhir, yaitu setelah wajib pajak mengisi SPT Tahunan PPh dan mengklik tombol Bayar dan Lapor. Sesuai dengan ketentuan, ada 2 jenis tanda tangan elektronik yang bisa digunakan wajib pajak, yaitu sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP.
Bagi wajib pajak orang pribadi, kode otorisasi DJP bisa menjadi pilihan karena diterbitkan langsung oleh DJP dan tidak dipungut biaya. Sebagai suatu hal baru, wajar apabila sejumlah wajib pajak masih merasa bingung akan kode otorisasi DJP.
Nah, DDTCNews kali ini merangkum pertanyaan yang kerap kali muncul perihal kode otorisasi DJP. Berikut perinciannya:
Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik. Kode otorisasi DJP berbentuk passphrase yang terdiri atas 8 karakter dan mengandung paling sedikit masing-masing: 1 karakter huruf kecil, 1 huruf kapital, 1 angka, serta 1 karakter khusus. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Kode otorisasi atau sertifikat elektronik digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan di Coretax DJP. Dengan demikian seluruh pengguna Coretax DJP perlu memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Apa Sih Fungsinya Kode Otorisasi DJP? Begini Penjelasan Petugas Pajak
Guna memperoleh Kode Otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP kepada DJP. Permohonan kode otorisasi itu bisa diajukan via coretax atau via aplikasi M-Pajak. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel berikut:
Dalam pengajuan kode otorisasi, wajib pajak perlu memperhatikan karakter khusus yang digunakan. Sebab, ada sejumlah karakter khusus yang perlu dihindari agar kode otorisasi berhasil diajukan. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Buat Passphrase Kode Otorisasi DJP, WP Jangan Gunakan Karakter Ini
Setelah mengajukan kode otorisasi DJP, wajib pajak perlu memastikan status kode otorisasi DJP-nya sudah valid sebelum dapat digunakan. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Jangan Terlewat, WP Perlu Pastikan Kode Otorisasi DJP Sudah Valid
Wajib pajak dapat mengetahui status kode otorisasi DJP-nya melalui menu Portal Saya dan Submenu Profil Saya. Lalu, pilih opsi Nomor Identifikasi Eksternal yang ada pada kiri layar. Pada halaman Nomor Identifikasi Eksternal pilih tab Digital Certificate.
Apabila keterangan pada Status Kepemilikan adalah “Invalid” maka geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol Periksa Status. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan.
Apabila berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi "Valid" dan wajib pajak dapat menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax
Wajib pajak yang lupa kode otorisasi DJP bisa mengajukannya kembali via Coretax. Caranya sama seperti pengajuan kode otorisasi pada umumnya, yaitu melalui menu Portal Saya. submenu Pengajuan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, dan pilih opsi Kode Otorisasi DJP. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel WP Lupa Passphrase, Petugas Pajak: Bisa Ajukan Kembali Via Coretax
Kode otorisasi yang diterbitkan DJP memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan. Ketentuan masa berlaku kode otorisasi DJP tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (1) PER-7/PJ/2025. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya
Terkait dengan wajib pajak suami-istri, apabila istri melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami maka kode otorisasi/sertifikat elektronik dibuat dengan NPWP suami.
Sementara itu, apabila suami-istri memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah maka masing-masing wajib melakukan registrasi kode otorisasi/sertifikat. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Suami dan Istri Wajib Punya Sertel/Kode Otorisasi Masing-Masing?
Ada kalanya wajib pajak mendapatkan notifikasi eror berupa “Format Pola Tidak Valid” saat membuat passphrase untuk pengajuan kode otorisasi DJP. Untuk mengatasi kendala tersebut, wajib pajak bisa mengikuti langkah-langkah pada artikel Buat Passphrase Kode Otorisasi tapi Formatnya Tidak Valid, Harus Apa?
Ada kalanya muncul notifikasi bahwa tanda tangan elektronik wajib pajak tidak valid saat wajib pajak memasukkan kode otorisasi DJP. Untuk mengatasi kendala tersebut, wajib pajak bisa masuk ke menu Portal Saya dan Submenu Profil Saya. Lalu, pilih opsi Nomor Identifikasi Eksternal yang ada pada kiri layar.
Pada halaman Nomor Identifikasi Eksternal pilih tab Digital Certificate. Apabila keterangan pada Status Kepemilikan adalah “Invalid” maka geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol Periksa Status.
Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan. Apabila berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi "Valid" dan wajib pajak dapat menggunakannya. Simak penjelasan lebih lanjut melalui artikel Mau Kirim SPT Tapi Muncul Notif Passphrase Tidak Valid, Harus Apa? (rig)
